DUMAILIFESTYLERELIGI

Polres Dumai Siap Melayani Pengaduan Masyarakat 24 Jam Gratis, Simak Himbauan Kapolres

×

Polres Dumai Siap Melayani Pengaduan Masyarakat 24 Jam Gratis, Simak Himbauan Kapolres

Share this article

DUMAI, detik12.com – Polres Dumai membuka ruang lebar bagi warga masyarakat untuk melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam dengan tidak dipungut biaya alias gratis.

Himbauan ini langsung disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi, lewat keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (6/9/2023).

Layanan bebagai informasi dari masyarakat ke Polres Dumai terbuka luas mulai dari pengaduan adanya gangguan lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas di jalan raya maupun pengaduan gangguan Kamtibmas, pengaduan tindak kriminalitas serta informasi layanan Polri.

Seperti yang terjadi adanya laka lantas di Bukit Kapur, Unit Laka Satlantas Polres Dumai langsung gerak cepat mendatangi dan mengevakuasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Serai Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Rabu (5/9/2023).

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, didampingi Ka SPKT Polres Dumai, Iptu Dodi Yuskal, S.Ap mengakui, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat pengguna jalan raya yang melaporkan tentang adanya kecelakaan lalu lintas di Jalan Serai Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur melalui layanan Call Center Polri Polres Dumai 110.

“Usai menerima laporan terkait adanya kecelakaan lalu lintas melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Dumai, Ka KSKP Polres Dumai kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Unit Laka Satlantas Polres Dumai untuk proses penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif, Polri pun memiliki layanan Call Center Polri 110.

Layanan yang lahir berkat kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) ini dibentuk untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik, tandas Kapolres.

Kapolres pun menghimbau agar masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 ini 24 jam secara gratis.

Namun kata Kapolres yang baru menjabat di Mapolres Dumai ini, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu dapat melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Kapolres Dumai juga memperkenalkan program inovasi miliknya yakni menyediakan layanan aduan yang langsung terhubung melalui WhatsApp Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, melalui nomor 0821-9819-8154.

“Silahkan hubungi ataupun sampaikan pengaduannya secara langsung melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Dumai melalui nomor 0821-9819-8154″, himbaunya.

Disebutkan, seluruh masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait apapun mulai dari gangguan kamtibmas hingga yang membutuhkan penanganan Polri segera.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212