ROHIL, detik12.com — Pada hari Senin 16 November 2020 kemarin, pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir kabar nya musnahkan narkoba jenis sabu sabu hasil temuan masyarakat seberat 7.728,74 Kilogram di Mapolres Rokan Hilir – Riau
Barang haram yang merupakan hasil temuan serta laporan dari masyarakat tersebut menurut pihak Polres Rokan Hilir dimusnakan menggunakan Belender
Informasi yang di terima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK dan Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa,S.IK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH menyebutkan, bahwa penemuan barang bukti sabu berdasarkan informasi dari masyarakat yang sedang mencari rumput pada Senin 19 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB saat itu ditemukan dua tas ransel warna hitam dan biru di Jalan Lintas Riau-Sumut di Kepenghuluan Teluk Bermbun, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
Atas temuan itu warga langsung menghubungi anggota kepolisian sektor Tanah Putih mendapat informasi tersebut pihak kepolisian melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dikeluarkan satu bungkususan bentuk segi empat diduga narkiba sabu.
Selanjutnya barang haram tersebut di bawa ke mapolsek Tanah Putih, setelah dibuka ternyata ditemukan delapan bungkus narkoba sabu berisi 7 (tujuh) bungkusan berwarna hijau, kemudian 1 satu bungkusan berwarna coklat.
Usai dilakukan penyelidikan selanjutnya delapan bungkus barang temuan tersebut di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Mapolres Rokan Hilir untuk selanjutnya dilakukan penimbangan di Penggadaian Cabang Dumai. Hasilnya, di peroleh berat bersih seberat 7.981,49 Kilogram, atau sekitar 8 delapan kilogram sabu sabu. Sementara, 252,75 gram dibawa ke Labfor Polda Riau.
“Setelah sebelumnya disisihkan diperoleh berat bersih untuk pemusnahan dengan berat total adalah 7.728,74 Kilogram,” kata AKP Juliandi, kepada wartawan melalui rilis, Selasa 17 November 2020.
Kemudian sambung Jiandi, dari setiap bungkus diambil sampel dan di bawa ke Bidlabfor Polda Riau,dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Riau 8 sampel benar narkotika golongan 1 jenis methamphetamina.
“Tersangka masih dalam lidik,dan akan terus Kita kejar,sementara 7.728 Kilogram Sabu ini Kita musnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan nomor B-1315/L.420/Enz.I/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan 2.52 gram untuk sample,” terangnya.
Kata Kasat Narkoba Eru, tranparansi pemusnahan barang temuan narkoba jenis sabu ini disaksikan secara langsung oleh tokoh masyarakat dan istansi terkait lainnya seperti pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta pihak Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.
Eru berharap untuk memberantas narkoba bukan hanya tugas pihak kepolisian saja, namun merupakan tanggung jawab bersama dengan masyarakat. “Masyarakat memberikan informasi berharga, seperti temuan masyarakat (narkotika jenis sabu) yang sudah menyelamatkan jutaan masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba ini,” pungkasnya.
Kedepan harap Eru, peredaran gelap narkoba dapat di berantas. Pihak kepolisian dan masyarakat tidak boleh tutup mata terhadap peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Rokan Hilir. Harus kita berantas secara bersama-sama gunanya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat serta Datuk Penghulu Teluk Berembun Rusmadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga atas temuan barang haram narkoba yang dimusnahkan hari ini. “Kita masyarat memberikan apresiasi yang tinggi serta suport kepada pihak kepolisian Polres Rokan Hilir pemberantasan narkoba iyang dapat merusak masa depan bangsa ini,” ujarnya.(man)