Editor’s PickHUKUMKESEHATANKriminal

Polsek Dumai Barat Bekuk Dua Orang Terduga Pengedar Sabu

×

Polsek Dumai Barat Bekuk Dua Orang Terduga Pengedar Sabu

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) orang terduga pengedar narkotika jenis Shabu, Rabu (28/10-2020).

Kedua pelaku dijadikan tersangka narkoba diamankan aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut berinitial BH Alias IB (36), merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HW Alias EM (36) warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Atas penangkapan kedua tersangka,  turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya 5 (lima) bungkus Plastik bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, 1 buah Dompet warna biru, 1 helai kantong Plastik warna hitam, 1 unit timbangan digital merk Constant dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.

Pengungkapan kasus berawal pada Minggu (25/10-2020) lalu, saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan melakukan transaksi di Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target 2 (dua) orang pria di Jalan Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Rabu (28/10-2020).

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 bungkus Plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus Plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya kedua tersangka dan bb dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kamis (29/10), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kepada awak media, Kamis (29/10-2020), membenarkan adanya penangkapan 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.

Menurut Kapolres, kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka peranannya masing-masing berbeda. Tersangka BH Alias IB (36) diketahui selaku pemilik barang (sabu) sementara tersangka HW Alias EM (36) membantu BH menjual barang haram tersebut.

Sementara hasil pengecekan urine jelas Kapolres lebih jauh, kedua pelaku dinyatakan Positif Amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.

“Kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pengguna Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, imbuh Kapolres.

Atas perbuatan terlibat kasus sabu tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun.

Penulis : Tambunan/rls

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212