DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil membekuk dua orang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu, Sabtu (5/12-2020).
Dua orang yang berhasil di bekuk petugas diantaranya seorang pengedar sabu dan salah seorang merupakan pembeli Narkotika jenis Shabu tersebut.
Pelaku yang diamankan aparat Polsek Dimai Barat Jajaran Polres Dumai tersebut adalah ES Alias ED (42) merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota dan HS Alias NF (23) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas Polsek Dumai Barat juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) sabu yakni 2 (dua) paket sedang Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan 2 Paket Kecil Shabu.
Selain mengamankan pelaku dan bb sabu, petugas juga turut mengamankan bb 1 unit Handphone merk Nokia warna putih, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 buah tas kulit warna coklat, 1 Block plastik bening dan 1 buah dompet kecil corak semangka.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 01 Desember 2020, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat dengan menyebut terdapat seorang warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga Sabtu (05/12-2020) berhasil mengamankan target saat sedang melakukan transaksi jual beli.
Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Kini 2 tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Dumai Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kepada awak media membenarkan penangkapan seorang pelaku yang bertindak sebagai pengedar Narkotika Jenis Shabu serta seorang pelaku lainnya yang bertindak sebagai pembeli Shabu.
“Tersangka ES Alias ED (42) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan HS Alias NF (23) yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, jelas Kapolres melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Asep Rahmat SH SIK.
Menurut Asep Rahmat, kedua pelaku terlibat kasus sabu ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tambunan/rls