Editor’s PickHUKUMKriminal

Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Pelaku Curat

×

Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Pelaku Curat

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), HR (34) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat dan AS (19) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, Jumat (25/9-2020).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman, kepada media siang tadi, Kamis (1/1-2020), membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curat yang sebelumnya telah melakukan aksi pencurian pada Kamis 25 Juni 2020 lalu.

Pelaku dicokok jelang subuh sekira pukul 02.30 WIB ketika pelaku sedang berada di Jalan Ratu Sima No 10A, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Menurut Kapolres, aksi pencurian yang dilakukan tersangka HR (34) tidak sendirian namun bersamaan dengan 3 rekannya TW (saat ini di tahan Rutan Kelas IIB Dumai dalam perkara lain).

Namun dua lagi rekan HR yakni KP dan TN lanjut Kapolres kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka AS (19) membantu TN (DPO) dalam menjualkan 1 unit Laptop merek Asus warna kuning Hasil Curian 1unit Laptop merk Asus warna Kuning dan 1 unit Handphone merek samsung J6 warna kuning metalik.

Kini kedua tersangka beserta Barang Bukti (BB) berada di Mapolsek Dumai Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kapolres Dumai.

Dijelaskan Kapolres Andri Ananta,  kerugian yang dialami korban mencapai Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) meliputi 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna kuning, 1 unit Hanphone merk Samsung J6 warna kuning metalik, 1 unit Hanphone merk Asus Zenphone 4 warna hitam, 1 buah Dompet  berisikan Uang Tunai senilai Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7  ( Tujuh ) Tahun.

Sedangkan tersangka AS di jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat  dengan ancaman pidana selama lamanya 4 ( Empat ) tahun.

Penulis : Tambunan/rls

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212