Editor’s PickHUKUMKESEHATANKriminal

Polsek Dumai Kota Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Diduga Pengedar Sabu

×

Polsek Dumai Kota Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota kembali berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, Rabu (9/9-2020).

Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah MIS Alias IW (19) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Atas penangkapan pelaku MIS Alias IW dimaksud turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu seberat 1,5 (satu koma lima) gram, 1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam dan 1 buah Mancis api warna biru.

Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial MIS alias IW (19) diareal Pasar Kelapa Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan pengembangan dan diketahui bahwa MIS Alias IW memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari AR Alias IG (36).

Kemudian didampingi serta disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap kediaman AR Alias IG (36) dan ditemukan Barang Bukti 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu seberat 20,7 gram, 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,4 gram, 1 buah kaleng Rokok merk Gudang Garam dan 1 blok plastik putih ukuran kecil.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto SE M.Si, kepada media membenarkan adanya  penangkapan pelaku pengedar Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.

Kini pelaku (tersangka) MIS Alias IW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara tersangka AR Alias IG  tidak ditemukan dikediamannya dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka MIS Alias IW yang berperan sebagai pengedar Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan BB telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MIS Alias IW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 Tahun. Kemudian kini Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka AR Alias IG,” jelas Kapolres Dumai.

Penulis : Tambunan/rls

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212