DUMAI, Detik12.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur berhasil bekuk 2 (dua) pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda dua di Jalan Hang Tuah Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Jumat (18/9-2020).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi SIK Apt, menyampaikan bahwa 2 tersangka Tindak Pidana Penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berinitial MI (21) merupakan warga Kelurahan Buluh Kasap dan IS (29) warga Kelurahan Ratu Sima, Kota Dumai.
“Kedua tersangka diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Rabu (16/9-2020) lalu. Tersangka MI dan IS mendatangi korban di Jalan Hangtuah, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur yang baru tiba di Kota Dumai,” imbuh Kapolres.
Menurut Kapolres, Kedua pelaku diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Rabu (16/9-2020) lalu. Dimana tersangka MI dan IS mendatangi korban yang baru tiba di Warnet Present Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Teluk Binjai lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan pelaku hendak ke ATM untuk melakukan Transaksi Deposito.
Atas kejadian tersebut jelas Kapolres, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27.500.000,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH yang didampingi Kompol Ade Zaldi SIK Apt.
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan dari pelaku berupa 1 lembar Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan dan 1 lembar Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor merk Honda Vario 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4772 HK milik korban.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI dan IS akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H. Present Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Teluk Binjai dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak ke ATM untuk melakukan Transaksi Deposito. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.500.000,” ungkap Kapolres.
Adapun Barang Bukti (BB) yang turut diamankan petugas dari tangan pelaku berupa diantaranya 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan dan 1 lembar Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor merk Honda Vario 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4772 HK milik korban.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI (21) dan IS (29) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Kapolres.
Penulis : Tambunan/rls