Detik12, Dumai – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bukit Batrem diamankan Polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres)Dumai AKBP Andri Ananta, melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi SIK Apt, bahwa tim opsnal mengamankan perempuan berinisial C (40).
Ibu rumah tangga tersebut dikatakan Kapolsek, diamankan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
“Terduga kita amankan di Jalan Perjuangan Gg. Mandiri Rt 011 Kel. Bukit Batrem sekitar pukul 03.00 WIB dirumahnya, dimana informasi tersebut diperoleh pihak kita setengah jam sebelumnya, ” Kata Kompol Ade, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskannya, dari hasil pengeledahan pihaknya menemukan dua paket sabu dengan berat sedang didalam sebuah kotak rokok yang disimpan dibawah lemari televisi.
Selain itu, dari kediaman tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti berupa plastik bening dan satu lembar kertas yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
“Terduga telah kita amankan karena telah melanggar pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Tentang Narkotika, dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut.,” Katanya mengakhiri.
Penulis : Armen kincai