DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Medang Kampai, Kota Dumai, Minggu (9/8-2020), amankan salah seorang pelaku penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda dua merupakan warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu dini hari.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi, S.H kepada media menyampaikan bahwa pelaku penggelapan ranmor sudah ditetapkan tersangka berinitial NF (26).
Tersangka NF berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai kata Kapolsek usai pelaku menggelapkan sepeda motor sejak Senin (03/08) lalu.
“Sebelumnya tersangka NF (26) mendatangi kediaman korban di Jalan Arifin Ahmad RT. 001 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke ATM BRI Unit Pelintung untuk mengambil uang kiriman dari orang tua,” jelas AKP Ade Rukmayadi, S.H.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Yamaha MX warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5082 HC.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai.
Penulis : Tambunan/rls