DUMAI, Detik12.com – Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai berhasil gerus/tangkap pelaku kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana disebuah rumah di Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (25/8-2020).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi, S.H kepada awak media menjelaskan, bahwa HNS (30) Warga Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai usai melakukan percobaan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik warga yang terparkir didepan rumah.
“Seorang rekan pelaku HNS yang hendak melancarkan aksinya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, dan kini sedang dalam proses pencarian,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
Atas penangkapan tersangka HNS (30) lanjut Kapolres Dumai, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Tas merk Amstar Polo, 1 buah Tang Potong, 1 buah Obeng, 1 buah Gunting, 1 buah Kunci Besi berbentuk “T”, 1 buah Kunci segi tiga, 2 buah Kunci L dan 3 buah Kunci Pas.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana mengenai Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolres.
Penulis : Tambunan/rls