Editor’s PickHUKUMKriminalRELIGI

Polsek Medang Kampai Kembali Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

×

Polsek Medang Kampai Kembali Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Tindak Pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertuang pada Pasal 365 KUHPidana Jo padal 53 KUHPidana.

Penangkapan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut ketika pelaku hendak beraksi disebuah rumah di Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning RT. 009, Kelurahan Pelintung,  Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Rabu (26/8-2020).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi, S.H kepada awak media menjelaskan, bahwa SP (25) warga Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis (pelaku) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai usai melakukan percobaan pencurian dg kekerasan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) guna mengambil dan menguasai 1 (satu) unit Sepeda Motor korban.

“Kejadian berawal saat SP (pelaku)  mendatangi rumah korban untuk meminta air panas dan saat korban sedang menyiapkan air panas tersebut, SP datang dari arah belakang dan langsung memukul punggung korban mengunakan sebilah kayu sebanyak 3 (tiga) kali sehingga korban terjatuh. Saat korban berontak dan menjerit meminta tolong, SP langsung menutup mulut korban mengunakan kain sebo serta mengancam akan membunuh korban,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Untung korban terus melakukan perlawanan dan berteriak lanjut Kapolres Dumai sehingga membuat SP merasa ketakutan dan panik kemudian pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumah korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mengalami luka memar di punggung dan luka robek di bibir,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, bersama tersangka SP turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Kayu berukuran 1 meter dan terdapat bercak darah korban dan 1 buah Kain Sebo warna Merah dengan corak Hitam.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan, maka tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkas Kapolres.

Editor : Tambunan/rls

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212