detik12.com– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 memberikan ruang bagi partai politik non seat untuk bisa mengusung sendiri calon di pilkada 2024.
Setelah putusan itu, partai koalisi non seat di Dumai, Riau, hasil Pemilu 2024 langsung menggelar pertemuan. Ada tujuh partai koalisi non seat yakni Partai Gelora, Buruh, PKN, Hanura ,PBB Ummat, dan Perindo.
“Kami koalisi partai non seat Dumai sudah duduk untuk membicarakan terkait putusan ini,” kata Sekretaris koalisi 7 partai non seat Kota Dumai, Arwansyah, saat ditemui di tempat rapat jalan ombak Kamis (22/8/2024).
Mereka membahas soal langkah-langkah yang harus dilakukan setelah ada putusan MK. Ia juga mengatakan sedang berkomunikasi dengan partai non seat lain yang bergabung dengan koalisi.
Hasil rapat, kami akan melakukan pendekatan atau komunikasi politik dengan beberapa partai yang memiliki kursi. Mudah-mudahan komunikasi ini bisa berjalan baik sehingga bisa bergabung dengan koalisi partai,” kata Arwansyah.
Berdasarkan perhitungan, kata Naim, untuk kota Dumai 13000 dari total suara sah yang bisa ikut Pemilu 2024 sebanyak 15000.Sepuluh persen dari jumlah tersebut.
Kami dari 7 partai non seat untuk Kota Dumai belum mencapai 8,5% suara sah. Sesuai putusan MK, maka syarat itu belum terpenuhi,” ujar Arwansyah.
Jika semua 7 partai non seat sudah gabung mudah mudahan koalisi partai ini bisa berkualisi calon-calon kepala daerah yang bakal bertarung.
“Kalau lancar, kami akan membuka pintu untuk berkualisi ke partai yang sudah ada, tentu dengan beberapa kesepakatan dan ketika kesepakatan terbangun maka kita sepakat asalkan terbangun kesetaraan nantinya, Namun, sampai saat ini, kami belum menentukan sikap, ke arah mana atau calon siapa yang kami akan berlabuh,” tutup Arwansyah