Editor’s Pick

Praktisi Hukum di Dumai sebut gelper diduga judi dan sangat “merusak”

×

Praktisi Hukum di Dumai sebut gelper diduga judi dan sangat “merusak”

Share this article

detik12.com- Dumai, Menjamurnya Gelanggang Permainan (Gelper) di Dumai yang diduga mengandung unsur Judi 303 menjadi perhatian berbagai kalangan, baik Tokoh Masyarakat maupun praktisi hukum di Dumai.(02/01/2021).

Menyikapi maraknya arena judi gelanggang permainan (gelper)  di Dumai, salah satu tokoh dan praktisi hukum muda angkat bicara.

Pengacara muda tersebut merasa Kota yang berjuluk “bersinar” kini merasa miris dan prihatin dengan banyaknya tempat maksiat dan perjudian ala “Las Vegas” yang terus menerus dibiarkan tampa ada hambatan.

“Saya secara pribadi selaku pengacara dan juga warga Kota Dumai, saya sangat berharap kepada Pemerintah Kota Dumai khususnya penegak hukum untuk lebih tegas menyikapi maraknya Gelanggang permainan (Gelper) yang sangat merusak generasi di kota ini,” ujar Agus Susanto.

“Kita heran di mana hilangnya fungsi penegakan hukum di Negeri ini, seakan menutup mata. Sampai sekarang Masyarakat sangat resah dengan beroperasinya Gelper di Wilayah Dumai, dikarenakan selain adanya dugaan perjudian, para pengunjung Gelper juga terlihat seolah tidak mematuhi protokol kesehatan.

”Saya ada mendapatkan masukan dari masyarakat,  bahwa di Dumai ini banyak pengusaha yang bergerak di bidang Gelanggang Permainan (Gelper) berhadiah, padahal dalam Undang-undang pasal 303 KUHP tentang perjudian sudah jelas diatur mengenai larangan berjudi.

Tentunya disini saya selaku Masyarakat hanya bisa berharap penuh kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat menertibkan tempat Gelper tersebut, supaya jangan sampai aturan yang berlaku nantinya di salahgunakan,” ucapnya,.

“Kalau kita lihat dari tangkapan sebelumnya bahkan di meja hijau jelas jelas terbukti bahwa itu Judi, ” berdasarkan pakta persidangan nomor 425/pid.sus/2020/PNDum yang diputus PN dumai taggal 10 Desember 2020 jelas disebutkan bahwa didalam permainan tembak ikan atau burung tersebut didalamnya mengandung unsur peruntungan dan permainan tersebut tidak perlu mengandalkan keahlian hanya berdasarkan untung untungan, maka dari itu pasal 303 ayat 3 kitab hukum pidana,

” nah jadi berdasarkan putusan tersebut jelas menurut saya seluruh gelanggang permainan di Dumai diduga mengandung unsur judi, walau demikian kita berharap kepada instansi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap gelper di kota Dumai.

“hal ini dipandang perlu demi tegaknya supremasi hukum dan azas equality before the law dan penegakkan hukum tampa pandang bulu,” tutur agus

” bahkan jelas sekali dikitab UU yang disebut, yang dikaitkan permainan judi adalah tiap tiap permainan dimana pada umunya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. juga karna permainanya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang putusan perlombaan atau permainan lain lain.

” untuk itu kita berharap kepada pihak berwajib khususnya kepolisian juga melakukan tindakan hukum bagi penyedia jika benar ada dan terbukti judinya,” harap agus.

“Ini harapan saya dan kawan kawan yang sependapat, hal kita ucapkan secara lisan melalui media detik12.com. kita berhapat pemerintah mendengar harapan kita, hingga tidak perlulah kita menulis surat ketingkat yang lebih jauh,” tutup Agus Susanto SH.

Penulis : Armen johar

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212