Editor’s Pick

Praktisi Hukum di Dumai sebut gelper diduga ada unsur judi

×

Praktisi Hukum di Dumai sebut gelper diduga ada unsur judi

Share this article

detik12.com- Dumai, Menjamurnya Gelanggang Permainan (Gelper) di Dumai yang diduga mengandung unsur Judi 303 menjadi perhatian berbagai kalangan, baik Tokoh Masyarakat maupun praktisi hukum di Dumai.(29/12/2020).

Menyikapi maraknya arena judi gelanggang permainan (gelper)  di Dumai, salah satu tokoh dan praktisi hukum muda angkat bicara.

Pengacara muda tersebut merasa Kota yang berjuluk “bersinar” merasa miris dan prihatin dengan banyaknya tempat maksiat dan perjudian ala “Las Vegas” yang terus menerus dibiarkan.

“Selaku pengacara Muda Kota Dumai, Kami mendesak kepada Pemerintah Kota Dumai untuk lebih tegas, dengan adanya Gelper di kota ini,” kata agus Susanto.

Pasalnya di mana fungsi penegakan hukum di Negeri ini, seakan menutup mata. Masyarakat merasa resah dengan beroperasinya Gelper di Wilayah Dumai, dikarenakan selain adanya dugaan perjudian, para pengunjung Gelper juga terlihat seolah tidak mematuhi protokol kesehatan.

Salah satu praktisi hukum di Kota Dumai,  Agus Susanto SH angkat bicara,

”Saya ada mendapatkan masukan dari masyarakat,  bahwa di Dumai ini banyak pengusaha yang bergerak di bidang Gelanggang Permainan (Gelper) berhadiah, padahal dalam Undang-undang pasal 303 KUHP tentang perjudian sudah jelas diatur mengenai larangan berjudi.

Tentunya disini kita selaku Masyarakat hanya bisa berharap penuh kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat menertibkan tempat Gelper tersebut, supaya jangan sampai aturan yang berlaku nantinya di salahgunakan,” ucapnya,.

“Jadi berdasarkan pakta persidangan nomor 425/pid.sus/2020/PNDum yang diputus PN dumai taggal 10 Desember 2020 jelas disebutkan bahwa didalam permainan tembak ikan atau burung tersebut didalamnya mengandung unsur peruntungan dan permainan tersebut tidak perlu mengandalkan keahlian hanya berdasarkan untung untungan, maka dari itu pasal 303 ayat 3 kitab hukum pidana,

” yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan, dimana pada umunya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

” nah jadi berdasarkan putusan tersebut jelas menurut saya seluruh gelanggang permainan di Dumai diduga mengandung unsur judi, walau demikian kita berharap kepada instansi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya gelper di kota Dumai, hal ini dipandang perlu demi tegaknya supremasi hukum dan azas eqwaliti before the law dan penegakkan hukum tampa pandang bulu,” tutur agus

” untuk itu kita berharap kepada pihak berwajib juga melakukan tindakan hukum bagi penyedia jika benar ada dugaan judinya,” tutup agus.

juga karna permainanya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang putusan perlombaan atau permainan lain lain.

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212