Rokan Hilir, detik12.com — Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Rokan Hilir melaksanakan pengawasan internal dalam rangka pencegahan covid-19 berlangsung di pos penjagaan Mapolres Rohil, Selasa 18 Agustus 2020.
Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Seksi Propam Polres Rohil Ipda L Simanihuruk, didampingi Tim Urkes Polres Rokan Hilir dr. Felina, Bidan Purnama Elywaty, Rogaya, Siti Artha Sibarani beserta personil Provos saat menggelar razia kepada anggota yang tidak memakai masker.
Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Juliandi, SH mengatakan, pengawasan ini dilakukan segaris dengan perintah Kepala Kepolisian Daerah Riau kepada Kepala Bidang Propam serta arahan dari Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau pada Senin, 17 Agustus 2020.
“Mengenai Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Polda Riau, bahwa peran Propam merupakan fungsi pengawasan internal kepolisian,” kata AKP Juliandi, kepada sejumlah media.
AKP Juliandi menyebut bahwa kegiatan pengawasan internal dalam rangka pencegahan Covid-19 yang dilakukan Propam Polres Rokan Hilir guna menindak personil yang kedapatan tidak menggunakan masker serta tidak mentaati protokol kesehatan.
“Sekaligus mengawasi personil yang tidak mencuci tangan dengan hand sanitizer saat memasuki halaman Mapolres,” ujarnya.
Dalam kegiatan pelaksanaan Profesi dan Pengamanan di internal kepolisian tersebut Ipda L Simanihuruk bersama personil Provos Polres Rohil mengambil tindakan terhadap seluruh personil yang kedapatan melanggar aturan Covid-19 diberikan sanksi disiplin, push up.
“Jika dalam pengawasan terhadap seluruh personil ketahuan melanggar ,maka akan diberikan sanksi tindakan displin berupa push up. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja yang baik dan memberikan contoh yang baik oleh seluruh anggota Polri lainnya, juga masyarakat,” bilang Ipda L Simanihuruk, menambahkan. (rls/man)