Detik12.com – Seorang buruh yang bekerja di perusahaan perkebunan kepala sawit milik PTPN V bernama Endro Suroyo (25 tahun) dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.
Pihak PTPN V melaporkan Endro Suroyo ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap Edro Suroyo. Pelaporan ini diketahui atas tudingan penggelapan tandan buah sawit yang dilakukan Hendro Suroyo.
Dalam laporannya disebutkan pihak perusahaan PTPN V mengaku mengalami kerugian berupa 4 (empat) Tandan Buah Sawit (TBS) atau senilai Rp 200 ribu, Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Blok 4 Afdeling 5 (Lima) pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.40 WIB, kemarin.
Informasi yang berhasil di himpun dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan pada Jumat (7/5) pukul 11.30 WIB, Jahoras Nainggolan datang melaporkan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit ke Polsek Pujud.
Saat itu juga tersangka dan barang bukti diserahkan oleh pelapor ke Polsek Pujud untuk di usut lebih lanjut dan tersangka pun akhirnya di tahan.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 373 KUHPidana dengan ancaman 3 bulan penjara, atau tindak pidana ringan (tipiring).
Peristiwanya berawal pada Kamis pukul 19.00 WIB. Saat itu pelapor sedang melakukan patroli di areal Afdeling I perbatasan dengan Afdealing V PTPN V Tanjung Medan.
Tidak selang berapa lama kemudian pelapor mendapat telepon dari sdr Sigit (saksi) untuk datang ke Pos L 7. Pelapor pun menuju ke Pos L 7, disini mereka (pelapor) melakukan briefing ada indikasi penggelapan buah kelapa sawit di area tersebut.
Pelapor bersama temannya selanjutnya berangkat ke TKP dengan menggunakan sepeda motorm. Setibanya di TKP mereka melakukan pengintaian, mereka melihat ada cahaya sepeda motor sedang mondar-mandir mengarah ke Blok K 4 Afdealing Satu.
Saat sepeda motor yang dicurigai berhenti, secara bersama-sama pelapor dan rekannya mendekatinya dan menyergap pelaku.
Saat ditangkap dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor merk Supra X125 warna merah hitam tanpa nopol, 1 buah egrek, 2 buah karung goni warna putih dan 1 buah senter kepala.
Saat di introgasi, kepada pelapor tersangka mengaku bernama Endro Suroyo. Lalu mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan.
Pelapor dan rekan-rekannya kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kabes alias Kantor Besar, keesokan harinya tersangka dan barang bukti pun akhirnya diserahkan ke Polsek Pujud untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Wisman