BeritaEKONOMILIFESTYLELINGKUNGANUMUM

Ribuan Hektar kebun Sawit milik Sembiring di Dumai Diduga Ilegal

×

Ribuan Hektar kebun Sawit milik Sembiring di Dumai Diduga Ilegal

Share this article

detik12.com- Riau Puluhan  tahun telah beroperasi perusahaan yang diduga milik Sembiring yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di daerah Simpang murini kelurahan kampung Baru, kecamatan bukit kapur kota Dumai akan segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Perkebunan yang diduga ribuan hektar tersebut diduga tak memiliki ijin Perkebunan yang lengkap dari pemerintah daerah maupun dari provinsi. Terungkapnya dugaan perusahaan milik Sembiring itu tak mempunyai izin layaknya sebuah perkebunan kelapa sawit.

informasi yang diterima media ini dan diperkuat dari hasil penelusuran  awak media detik12.com bersama team cakrawala Tv, dilapangan beberapa minggu pengurus yang dilokasi mengatakan itu hanya perkebunan kecil saja, hal tersebut berbeda dengan keterangan warga setempat bahwa perkebunan tersebut ribuan hektar.

Bahkan sebelumnya, melalui investigasi dilapangan, tepatnya di kawasan simpang murini tim media tidak melihat plang perusahaan dikawasan tersebut.

Hal itu dugaan pelanggaran sebagaimana di rumuskan dalam undang-undang baik peraturan yang berlaku tentang mekanisme pelaksanaan perusaan Perseroan Terbatas.

Untuk mempertajam informasi tersebut Tim media coba menghubungi kekelurahan via phon seluler Lurah Kampung Baru Junaidi, diseberang talian ia mengatakan bahwa perkebunan milik sembiring memangtidak memiliki Perusahaan.

” ya memang kita tahu bahwa kebun tersebut milik Sembiring, dan sepengetahun kami mereka tidak memiliki Legalitas atau PT, dan kami akan secepatnya meminta klarivikasi dari pihak pengelola tersebut,” ujar Junaidi melalui sambungan seluler.

“Kami sampai sekarang belum mengetahui  keberadaan perusahaan tersebut, dan disini ada sejumlah perkebunan kelapa sawit, jadi secepatnya kita akan panggil untuk menjelaskan, apakah sudah terdaftar dan memiliki IUP dan izin lainya,” tambah junaidi.

“Rencananya akan kita panggil semua Pemilik perkebunan di daerah kampung baru ini, apa lagi yang memiliki lahan melebihi, tapi sekarang kita lagi sibuk dalam agenda vaksin, secepatnya kita panggil,” ujar Lurah tersebut.

Dan mereka juga meapresiasi kepada rekan media yang telah menyampaikan informasi ini, dan perusahaan tersebut segera ditindak.

Namun bukan hanya sampai disitu saja, awak media ini bersama tim segera melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan terkait perizinan perkebunan kepada Dinas Pertanian dan Pertenakan Kota Dumai. Dari informasi yang dikantongin dan juga diduga tidak terdaftar di Provinsi Riau.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola perkebunan tersebut masih belum bisa di hubungi

Penulis: Armen johar.

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212