Editor’s PickKESEHATANLINGKUNGANPENDIDIKANTEKNOLOGI

RSUD Dumai Terapkan Besaran Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi Rp 150 Ribu

×

RSUD Dumai Terapkan Besaran Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi Rp 150 Ribu

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai telah menerapkan besaran tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test antibodi seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Besaran tarif tertinggi yang diterapkan oleh pihak RSUD Kota Dumai mengacu atas Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI nomor SE : HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test antibodi, ditandatangani di Jakarta oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, tanggal 6 Juli 2020.

Direktur RSUD Dumai, Ridhonaldi mengatakan, sejak hari ini, Rabu (8/7-2020), pihaknya (RSUD) telah menjalankan besaran tarif tertinggi rapid test antibodi yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes RI.

“Pertanggal hari ini besaran tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi yang ditetapkan kemenkes sudah kita jalankan”, ujar Ridhonaldi, usai dihubungi detik12.com lewat nomor WhataAppnya.

Sebagaimana isi Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan besaran tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test antigen atau antibodi bagi masyarakat seharga Rp 150.000,-

Diterbitkanya SE harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi guna menjawab adanya keresahan dikalangan masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan atau bepergian antar daerah, Provinsi dalam negeri karena dibebani harga yang mahal untuk sekali rapid test.

Dimana sebelumnya harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksan rapid test sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Karena itu pemerintah hadir dan berperan serta dalam mengatasi masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Karena itu pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan dan mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Dalam surat edaran Kemenkes ini disebutkan, bahwa Rapid test antibodi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau diluar fasilitas kesehatan selama dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Batasan tarif tertinggi yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk pemeriksaan Rapid Test antibodi sebesar Rp 150.000,- hal ini untuk diketahui masyarakat luas khususnya yang hendak melakukan perjalan karena berlaku untuk warga masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Surat Edaran kementerian kesehatan tersebut telah ditujukan kepada seluruh daerah Provinsi Kabupaten/Kota maupun pihak pemangku jabatan kesehatan dan telah diperintahkan agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat melaksanakan dan mengikuti batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan tersebut.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212