Detik12.com-Saat ini Kementerian ESDM telah membentuk Satgas baru, Satgas yang akan dibentuk melibatkan SKK Migas, TNI dan Polri. Jika telah di bentuk dalam waktu dekat, tim tersebut akan turun kelapangan untuk menindaki mafia penampung BBM ilega di berbagai Daerah Sesuai Aduan masyarakat.
Pihak SKK Migas menyesalkan adanya kasus penyelundupan minyak ilegal dan penimbunan di berbagai daerah termasuk di Riau, karena dapat merugikan masyarakat luas dan hanya menguntungkan oknum pribadi dan Jelas ini merugikan masyarakat,dan melangaran ini diangap tidak main-main.
Pihak SKK Migas menjelaskan Hati hati Terhadap perbuatan menampung dan melakukan penyimpanan BBM tampa Izin Usaha Penyimpanan yang sah,Yang dimaksud dengan izin usaha.
Dari definisi ini bisa disimpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan sangsi undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalamPasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukanPengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan berikut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan penimbunan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM .
Penulis ; Armen