ROHIL, detik12.com -+ Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam waktu 24 jam di dua lokasi berbeda. Dari dua lokasi berbeda petugas kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti 0,67 gram sabu dan 4.56 gram sabu.
Kepala Polres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi, SH mengatakan, penangkapan empat pelaku dilakukan di lokasi berbeda selama dua hari berturut.
“Yakni pada Rabu, 19 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB, hingga Kamis, 20 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB,” kata Juliandi, SH kepada media, Jumat 21 Agustus 2020.
Juliandi mengatakan, penangkapan pertama terjadi pada hari Rabu (19/8/2020) setelah didapat informasi terpercaya bahwa terlapor DP Alias Dedi (30) ada menyimpan narkotika jenis sabu disebuah rumah Jalan Rambungan Sungai Buaya, Kecamatan Bagansinembah.
Selanjutnya Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi.
“Dengan sigap Tim Opsnal melakukan pengrebekan dirumah pelaku DP Alias Dedi. Pada saat itu pelaku DP Alias Dedi (30) merupakan seorang mekanik sedang bersama RM alias Raja (30) saat berada didalam ruangan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti 1 handphone merk Nokia warna biru dan warna Silver. Kemudian, 1 Kertas pembungkus bertuliskan Toko Besi Bintang Mas berisi 2 Paket sabu dengan bruto 0,67 gram dari lantai ruang tamu rumah DP alias Dedi.
“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya pun digelandang ke Mapolres Rokan Hilir, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Juliandi menjelaskan.
Sedangkan penangkapan yang kedua dilakukan pada hari Kamis (20/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB, saat itu Tim Opsnal kembali didapat informasi dari warga setempat mengatakan ada tiga pemuda yang tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu.
“Tepatnya di rumah salah satu pengedar di Dusun Bambu Kuning Rt 01/Rw 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah,” ungkapnya.
AKP Juliandi menguraikan, atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sekira pukul 02.00 Wib, selanjutnya Unit Opnal melakukan penggerebekan dirumah Berinisial D yang pada hari itu lagi bersama pelaku EW Alias Efri Bin Ratno dan RB Alias Roni Bin Sunarso sedang menghisap sabu yang terbuat dari botol aqua (bong) secara bergantian.
Namun, sayangnya, saat ditangkap, salah seorang terduga pelaku berinisial D berhasil melarikan diri dari sergapan petugas kepolisian.
Hasil penggrebekan, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 4.56 gram, berikut alat hisab (bong), 2 lembar plastik klip merah, 1 buah kaca pirex, 1buah pipet dari plastik, 1 lembar uang Rp.5000 dan 1 handphone merk oppo warna hitam
“Kini, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man)