Detik12.com – Satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir berhasil menindak dua unit mobil penumpang jenis Kijang Inova dan Suzuki Carry di hari kedua di Pos perbatasan Sumut – Riau, pada Sabtu, (8/5/2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Rohil AKP David Richardo, SIK mengatakan penilangan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Satgas penanggulangan & pencegahan COVID-19 tanggal 6 – 17 Mei 2021 tentang peniadaan mudik Lebaran 1442 H.
David Richardo menyebut kedua unit kendaraan roda empat telah ditilang serta diamankan oleh Sat Lantas Polres Rohil yaitu Toyota Inova dengan Nopol B 1656 BOQ membawa 3 (tiga) penumpang yang dikemudikan M.P.S dan 1 (satu) unit ranmor Suzuki Carry dengan Nopol BM 1210 QG membawa 5 penumpang yang dikemudikan oleh AZ.
Kasatlantas AKP David Richardo SIK pun mengajak masyarakat agar tidak mudik lebaran 1442 H di masa pandemi COVID-19. “Disiplinkan diri untuk tidak mudik, lindungi diri, sanak family dari COVID-19. Semoga kita lebih ikhlas menjalankan lebaran 1442 H dalam masa pandemi,” kata David, seraya berpesan.
Penulis: Wisman