Detik12com- Satnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus 1 orang pria di sebuah rumah yang beralamat jln tunas baru, Bukit Datuk Dumai Pada hari Rabu, (01/10/2021) sekira jam 00.30 wib.
BRA, (35) thn ditangkat dengan 3 (tiga) paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu
dan 2 buah timbangan digital merk Constant
Beserta 2 buah gunting pres unit Handphone merk Oppo
Kapolres Dumai Muhamad Kholid ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Yoyok mengatakan, “Awalnya kita (Team Sat Narkoba Polres Dumai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa BRA ada memiliki Narkotika jenis Shabu, kemudian kita dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yoyok.
“Nah hingga pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 00.30 Wib Team kita melakukan penangkapan terhadap (BRA) disebuah rumah yang beralamat di Kec. Dumai Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan diatas meja 1 (satu) buah tas kecil corak kotak-kotak yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna Ungu, 3 (tiga) paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) blok plastik bening, 2 (dua) buah timbangan digital merk Constant dan 2 (dua) buah gunting pres,” tambah yoyok,”
dari ditangkapnya BRA satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu lagi tersangka Inisial CK (41)
Pada hari Sabtu, 04 September 2021, sekira jam 19.00 wib.
Di Jl. Katio Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru beserta
1 (satu) paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dgn berat kotor 25,62 (dua puluh lima koma enam puluh dua) gram.
Dari penangkapan terhadap BRA atas kepemilikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang diakuinya di dapat dari sdr C Als K, kemudian dilakukan penyelidikan hingga dan back up oleh Team Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap sdr C Als K di Jl. Katio Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
“Kita kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,62 g (dua puluh lima koma enam puluh dua gram) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ke 2 Tersangka dan barang bukti kini kita amankan di mapolres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut, jika terbukti, tersanka akan kita jerat dengan pasal 112 yat 1 dan 114 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Armen kincai