Detik12.com,DUMAI- Lima terdakwa penyeludupan narkotika jenis pil ekatasi sebanyak 30 ribu butir asal Malaysia menjalani sidang putusan, Selasa(23/4) sore, di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.
Satu diantara terdakwa diganjar hukuman penjara seumur hidup, yaitu terdakwa Kaharudin alias Asong. Sementara empat terdakwa lainnya Tengku Darbi, Zulkairi, Ahmad Afandi dan Gita Hermawan divonis 20 tahun kurungan penjara majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Adicandra Winata didampingi Hakim Anggota Liena dan Aziz Muslim dalam pembacaan amar putusan kelima terdakwa telah terbukti terlibat dalam penyeludupan narkotika jenis golongan I tersebut.
Dimana kelima terdakwa mempunya peranannya masing, mulai dari menjemput barang haram tersebut dari Malaysia menuju Kota Dumai dan pengirim puluhan ribu butir pil ekstasi ke Jakarta, hingga kelimanya dibekuk BNN Provinsi Riau.
Kajari Dumai, Mat Yusuf Perang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Kejari Dumai Yunius Zega didampingi Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejari Dumai, Agung Nugroho mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan.
“Untuk terdakwa Kaharudin majelis hakim berpendapat sama dengan tuntutan kita, dimana terdakwa dituntut hukuman seumur hidup. Sementara keempat terdakwa lainnya lebih tinggi dari tuntutan kita, yaitu 18 tahun kurungan penjara,” jelas Agung, Selasa (23/4).
Ia menambahkan, atas putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, pihaknya memilih pikir-pikir guna berkoordinasi dengan pimpinan langkah hukum yang akan diambil kedepannya.
(Armen )