Editor’s PickHUKUM

Seludupkan 5 Kardus Hp, Terdakwa KKM Kapal Ferry MV Batam Jet 2 Banding Atas Vonis Hakim 2 Tahun Penjara

×

Seludupkan 5 Kardus Hp, Terdakwa KKM Kapal Ferry MV Batam Jet 2 Banding Atas Vonis Hakim 2 Tahun Penjara

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal Ferry MV Batam Jet 2, berinitial Ma, keberatan atas putusan hakim PN Dumai kelas IA yang memvonis pidana terhadap Ma selama 2 tahun penjara, Rabu (12/8-2020).

Ma ini merupakan terdakwa tindak pidana kepabeanan “penyeludupan dibidang impor” yakni menyeludupkan 5 kotak Kardus Handphone pintar berbagai merek lewat Kapal Ferry MV Batam Jet 2.

BB Hp 5 kardus yang diseludupkan oleh terdakwa Ma merupakan pesanan seseorang bernama Rusli (DPO) dan akan dijemput ke kapal Batam Jet 2 di pelabuhan Dumai oleh Roni yang juga dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini.

Sementara itu, atas vonis majelis hakim yang menghukum pidana selama 2 tahun pejara itu, terdakwa Ma pun menyebut dirinya melakukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

Dengan adanya upaya hukum banding yang diajukan terdakwa Ma ke PT Riau, maka perkara pidana nomor 200/Pid.B/2020/PN.Dum tersebut belum inckrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana tertuang di situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, bahwa terdakwa Ma sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Roslina SH dengan tuntutan pidana selama 2 tahun penjara.

Selain vonis 2 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH, Abdul Wabab SH dan hakim Alfonsus Nahak SH, terdakwa Ma juga dihukum denda Rp 50 juta. Dan apabila KKM ini tidak dapat membayar denda uang tersebut maka hukuman terdakwa Ma ditambah selama 3 bulan penjara lagi.

Sementara itu, terhadap Barang Bukti (BB) HP pintar 5 kardus berbagai merek tersebut majelis hakim menyatakan bb hp dirampas untuk negara. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Roslina SH.

Artinya, apabila perkara ini putusannya kemudian sudah berkekuatan hukum tetap maka BB Hp akan dilelang karena bernilai ekonomi menggantikan kerugian negara sebesar Rp 179.076.000,- atas penyeludupan Hp dimaksud.

Sementara terhadap sejumlah berkas dokumen kapal dan kapal ferry MV Batam Jet 2 majelis hakim menyebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Sebagaimana diketahui, 5 Kardus Barang Bukti (BB) Handphone pintar diseludupkan dari Pulau Batam melalui Kapal Ferry Batam Jet 2 oleh Ma salah seorang KKM Batam Jet 2, Senin 16 Desember 2019 lalu.

Barang bukti Hp yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Dumai ini berjumlah 113 unit berbagai merek diantaranya 5 kotak kardus berisi Iphone 60 unit fullset, 20 unit batangan dan 33 unit android fullset.

Terdakwa KKM Kapal Ferry MV Batam Jet 2 ini dijerat dengan pasal 102 huruf a UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212