HUKUMKriminal

Seorang Terduga Pelaku Pembunuh Kakek di Panipahan Telah Terciduk Polisi

×

Seorang Terduga Pelaku Pembunuh Kakek di Panipahan Telah Terciduk Polisi

Share this article

ROHIL, detik12.com — Kapolsek Panipahan beserta tim reskrim berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban pada Minggu 21 Februari 2021. Korban pembunuhan ini adalah seorang kakek.

Hal tersebut disampaikan lewat rilis oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH kepada sejumlah awak media, Rabu 24 Februari 2021.

“Saat ini baru satu pelaku berinisial AWT Alias Ucil (16) yang berhasil diamankan oleh Polsek Panipahan, sementara rekannya pelaku berinisial H Masih terus diburu yang sampai sekarang masih DPO,” pungkasnya.

Penangkapan ini lanjut AKP Juliandi pasca laporan Tian Tjo Mardi Alias Aco (58) dalam hal ini selaku keponakan Korban Ngo Yu Tik Alias Atik (89) bersama Saksi Ing Suan Alias Cuman (47), Dimas Andrean Sandi alias Dimas (35) melaporkan kepolsek Panipahan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan.

Selama dua hari dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Polsek Panipahan, tepatnya Pada Selasa (23/2/2021) sekira pukul 16.30 wib diketahui tentang keberadaan pelaku berinisial AWT Alias Ucil yang saat itu sedang tidur dirumah salah satu warga Di Jalan Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

“Saat dilakukan penyergapan dilokasi, pelaku berusaha melarikan diri dengan usaha paksa dan terukur Kanit Reskrim Aiptu Mujiono melakukan penembakan guna melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanan, selanjut nya membawa pelaku ke puskesmas Panipahan dan mengambil keterangan dari pelaku,” terang AKP Juliandi.

Di hadapan Kapolsek dan tim Reskrim Polsek Panipahan, pelaku berinisial AWT Alias Ucil (16) mengakui ada memukul koban yang saat itu sedang duduk diatas kursi dibagian kepala korban dengan menggunakan 1 batang kayu bulat sebanyak 2 Kali, dan memukul dada korban sebanyak 2 kali menggunakan alat sebatang kayu serta mengambil uang korban dari kantong baju sebesar Rp.160 ribu.

“Terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan Ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana,” bilang AKP Juliandi, lagi.

Kasus ini berhasil diungkap berawal dari aksi kedua pelaku yang akan melakukan pencurian beserta kekerasan terhadap korban saat di sebuah rumah korban Ngo Yu Tik Alias Atik yang beralamat di Jalan Tenaga Gang Balok Kepenghuluan Panipahan pada Hari Minggu 21 Februari 2021 sekira pukul 14:30 WIB.

Diketahui mayat korban setelah Pelapor melihat korban sedang dalam posisi duduk diatas sebuah kursi plastik dan bagian badan dan wajah korban ditutupi sehelai kain, kemudian Pelapor dan ditemani oleh saksi Dimas mencoba untuk membuka sehelai kain tersebut, setelah dibuka Pelapor melihat wajah korban sudah banyak darah dan kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi.

Juga didapati darah yang menempel pada tubuh dan bagian wajah korban serta melihat darah menempel diatas lantai rumah tepatnya dibawah kursi dimana ditemukan dalam posisi duduk disebuah bangku plastik tersebut.

“Pelapor melihat kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” kata Juliandi menambahkan. (rls/Man/Jor)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212