DUMAI, DETIK12.COM — Di tengah ekonomi masyarakat sedang menurun dan adanya penambahan pemgangguran akibat dampak pandemic Covid-19
Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Serikat Buruh Perkebunan dan Industri Indonesia ( SERBUNDO ) merasa terpanggil untuk membantu meringankan tanggungjawab pemerintah dan beban masyarakat, khususnya kalangan buruh di perkebunan dan pabrik ( industri ) yang terdampak COVID 19
Rasa kepedulian tersebut di tunjukan Dewan Pengurus SERBUNDO Pusat dengan pemberian Surat Keputusan pengangkatan, penunjukan dan penugasan beberapa personil anggota maupun pengurus Wilayah dan Cabang menjadi tim relawan penerimaan dan penanganan pengaduan serta monitoring untuk para buruh yang terdampak COVID 19 di seluruh Nusantara dalam hal ini termasuk Dumai ( RIau )
Salah satu fungsi dan tugas pokok dari tim relawan tersebut menurut isi SK DPP SERBUNDO yaitu penanganan atau upaya serta pencegahan adanya tindakan pengambilan putusan sepihak oleh perusahaan terhadaf karyawan/ buruhnya yang di PHK dan rumahkan tanpa memberikan hak hak normatif buruh
Hal tersebut disampaikan Koordinator Cabang ( Korcab ) SERBUNDO Dumai di Posko Pengaduan dan Monitoring Dampak Covid-19 terhadap Buruh, Japan Gunung Loser Gang Selamat Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Rabu (3/06/20).
“Sejak tanggal 07 Mey 2020 tim relawan kami masih menghimpun informasi hasil investigasi mereka dilapangan.Dan salah satu temuan dari data yang dihimpun anggota tim relawan dampak pandemic Covid-19 di lapangan adalah soal kurangnya kepedulian pihak perusahaan terhadap penyediaan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi karyawan / buruh.” Ujar Koordinator SERBUNDO Cabang Dumai, Monang Maradongan Manungkalit S.Sos menjawab DETIK12.COM
Disinggung apakah pihak nya menemukan adanya keluhan karyawan/ buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Besar Keagamaan Idul Fitri H 1441 lalu ?
.
” Masalah itu masih belum bisa kami jawab.Yang pasti tekad kami siap bekerjasama dengan pemerintah Pusat, Tingkat I dan daerah untuk memcegah dan menangani masalah bertambahnya jumlah pengangguran akibat dugaan kesewenang wenangan pihak atau oknu managemant perusahaan.” Ujar Monang dengan nada optomis
Lanjut dia, tidak sedikit perusahaan yang notabene merupakan perusahaan besar sengaja memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Akibatnya, terjadi penambahan jumlah pengangguran dan kemiskinan di tengah masyarakat. Dan ini akan menjadi persoalan besar bagi pemerintah.
“Untuk itu, ditengah bencana yang sedang menimpa Negara ini, SERBUNDO sesuai dengan fungsinya akan semaksimal mungkin turut serta membantu pemerintah dalam mengatasi dampak Covid-19 terhadap buruh dengan membuka Posko Pengaduan dan Monitoring Dampak Covid-19 terhadap Buruh,” ujarnya Monang lagi
Untungnya, kata Monang bahwa Kota Dumai sudah menuju kebijakan “New Normal” yang dapat mengembalikan geliat ekonomi. Sehingga masyarakat tidak terlalu lama berdiam dalam keterpurukan.
“Dengan adanya penerapan New Normal, seluruh akses perekonomian akan segera dibuka kembali. Perusahaan-perusahaan akan kembali berproduksi. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pihak pegusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Tentunya ini kita dukung dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” Ujar Monang Maradongan Simanungkalit S.Sos mengakhiri perbincangannya seraya menyodorkan satu bundelan berkas foto copy pengangkatan nama nama tim relawan Covid 19 yang dari DPP SERBUNDO
Adapun nama nama tim relawan yang tertera dalam isi Surat Keputusan DPP SERBUNDO No 222/SK/Int/ DPP SERBUNDO /V/2020 tersebut adalah Mangaratua M Tampubolon SH, Ahmad, Dahlan, Mulak Sinaga dan Ridwan Syafri
Penulis : Mulak Sinaga