DUMAI, Detik12.com – Perkara Perdata Yayasan Riau Madani menggugat Legal Standing Ayu Junaidi, pemilik kebun kelapa sawit di wilayah kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, digugat berada di zona kawasan hutan (perkara aquo) masih berproses sidang di PN Dumai.
Sidang lanjutan tersebut digelar hari ini, Selasa (23/6-2020), berlangsung di ruang sidang Putri Tujuh Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA dengan majelis hakim Abdul Wahab SH, Renaldo MH Tobing SH dan hakim Alfonsus Nahak SH.
Sidang tersebut masih agenda menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara nomor 46/Pdt.G/LHK/2019/PN.Dum. Kali ini dua orang saksi dihadirkan di PN Dumai oleh Ayu Junaidi selaku tergugat melalui kuasanya Mangara Tampubolon SH.
Dalam kesempatan usai sidang lanjutan mendengarkan penjelasan kedua saksi bernama Efendi Rambe dan Abdul Muluk, kuasa penggugat (Yayasan Riau Madani), Ahmad Joni, kepada media ini menyebut kalau saksi yang dihadirkan tergugat itu mengaku tidak mengetahui berapa luas lahan/kebun yang menjadi objek sengketa atau yang digugat legal standing oleh Yayasan Riau Madani.
“Bisa saja saksi itu menyebut tidak mengetahui berapa luas kebun yang diusahai atau yang dikelola Ayu Junaidi yang menjadi objek sengketa karena bukan saksi itu yang kita gugat dalam perkara ini”, imbuh Ahmad Joni SH kepada media ini usai sidang.
Hanya saja Ahmad Joni selaku kuasa penggugat (Yayasan Riau Madani) mengaku heran atas pengakuan saksi yang menyebut hanya tau dengan luas kebun yang diurusnya selaku ketua koperasi Agro Yoga Usaha Kebun Ayu dan seorang pengawas.
Dan yang paling membuat kuasa penggugat merasa lucu dan heran kepada saksi dimaksud kata Ahmad Joni karena pengakuan saksi tergugat dihapan sidang bahwa kebun Ayu Junaidi hanya 8 (delapan) hektar saja.
“Lantas kebun kelapa sawit ratusan hektar lainnya milik siapa ya,” seakan demikian muncul pertanyaan padahal saat sidang lapangan dilakukan oleh hakim PN Dumai di kebun kelapa sawit milik Ayu Junaidi (objek sengketa) disana terdapat tulisan “Barak 10 Pelintung Kebun Ayu” yang tentunya menandakan ada 10 barak di kebun Ayu tersebut, ungkap Ahmad.
Memang pernah diakui Ahmad Joni, bahwa kebun kelapa sawit yang menjadi objek dalam perkara ini pernah didengarnya kalau suratnya masih banyak atas nama warga atau surat tanahnya belum dibalik nama.
“Itu tidak masalah, yang jelas mengelola atau menguasai kebun kelapa sawit itu adalah Ayu Junaidi,” ujar Ahmad Joni.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Ayu Junaidi digugat legal standing oleh Yayasan Riau Madani (dalam perkara aquo) karena Ayu Junaidi diduga merubah fungsi Kawasan Hutan di wilayah kekurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, menjadi perkebunan kelapa sawit luasnya sekitar 935 hektar tanpa izin kementerian kehutanan (sekarang kementerian lingkungan hidup dan kehutanan).
Penulis : Tambunan