DUMAILIFESTYLENEWS

Sidang Offline Akan Kembali Di Gelar Di PN Dumai

×

Sidang Offline Akan Kembali Di Gelar Di PN Dumai

Share this article

DUMAI, detik12.com – Semenjak pandemi covid melanda dunia termasuk Indonesia, gelar sidang di pengadilan dibatasi bahkan dilakukan dengan sistem online atau virtual.

Namun setalah wabah pandemi sudah berlalu, maka akses sidang offline atau sidang langsung tatap muka akan kembali dibuka oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.

Sidang langsung tatap muka yang akan kembali dibuka di Pengadilan Negeri Dumai kata Abu Nawas, terhitung sejak Senin 31 Juli 2023.

Sidang langsung tatap muka akan kembali dibuka di Pengadilan Negeri Dumai merupakan hasil kesepakatan antara Kejari Dumai, Pengadilan Negeri Dumai dan Rutan Dumai.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, DR Agustinus Herimulyanto SH MH Li, disampaikan melalui Kasi Intel, Abu Nawas SH MH, kepada detik12.com, sore tadi, Kamis (27/7/2023).

Menurut Abu Nawas, dibukanya kembali sidang terbuka atau tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Dumai adalah berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan antara Kejari Dumai, Pengadilan Negeri Dumai dan Rutan Dumai saat dilakukan rapat bersama di Kejaksaan Negeri Dumai yang di prakarsai oleh Kajari dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, SH.M.H,li.

“Sidang tatap muka akan kembali dibuka berdasarkan hasil rapat antara Kejari Dumai, Pengadilan Negeri Dumai dan Rutan Dumai di Kejaksaan Negeri Dumai”, ujar Abu Nawas.

Disampaikan Abu Nawas, dalam rapat tersebut hadir Wakil Ketua PN Dumai, Mery Donna Tiur Pasaribu, SH.MH, Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu, Amd.Ip.SH, MH, Kasubsi Pelayan Rutan Agung, Panitera Pengadilan Negeri, Kasi Pidum, Iwan Roy Carles SH MH dan Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas SH MH.

Dibukanya kembali sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Dumai dalam rapat tersebut menurut Abu Nawas berangkat dari beberapa pertimbangan yakni, status dari pandemi menjadi endemi.

Demikian soal faktor keamanan dan adanya kendala atau hambatan saat sidang virtual atau sidang online digelar.

Termasuk soal kepentingan percepatan pemeriksaan perkara di persidangan sampai tuntas menjadi bagian dari pertimbangan dibukanya kembali sidang langsung tatap muka.

Dalam kesempatan rapat itu pihak Rutan Dumai mengakui sudah siap memberikan pelayanan optimal.

Sedangkan pihak Pengadilan Negeri Dumai disebut telah siap dalam penyediaan sarana dan prasarana maupun majelisnya.

Sementara itu, pihak Kejari Dumai kata Abu Nawas akan melakukan kesiapan langkah-langkah mulai dari proses penghadapan tahanan/terdakwa ke persidangan.

Dengan dibukanya kembali sidang terbuka, diharapkan supaya masyarakat dan media di mudahkan akses sidang yang terbuka untuk umum.

Diakui Abu Nawas, saat ini dalam satu hari tahanan yang di sidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dapat mencapai sekitar 50 orang atau perkara.

Sebagai keterbukaan informasi publik, kata Abu Nawas, jadwal sidang dapat di lihat di webside kejari-dumai.kejaksaan.go.id.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212