JAKARTA, Detik12.com – Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan tidak sembarangan petugas bisa melakukan tilang atau menilang pengendara motor dan mobil di jalanan.
Menurut Firman, hal tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidik tersertifikasi. Setelah tersertifikasi, kata Firman, penyidik baru bisa melakukan penilangan di jalan.
“Tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (5/7/2023).
Firman mengatakan hal tersebut tak bisa dilakukan sembarangan lantaran penilang akan mendapatkan insentif.
Ia mengatakan, hal tersebut juga dilakukan untuk memicu para anggota yang malas melakukan pendidikan kejuruan (dikjur) agar mendapatkan sertifikasi.
“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih menilang pak, biasanya mereka cuma mau di jalan,” tuturnya, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (7/7/2023).
Dia mengakui jumlah dan kualitas polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan. Oleh sebab itu, dia berharap penambahan PNBP pada 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.
“Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air,” kata dia.**