Detik12.com, Dumai- Sepertinya pengawasan tempat hiburan di Kota Dumai saat ini mulai melemah, pasalnya masih banyak ditemukan tempat hiburan malam seperti karoke, pijat dan salon yang beroperasi melebihi batasan jam atau waktu operasional yang telah ditetapkan.
Sesuai pantauan dan informasi yang dihimpun dilapangan menyatakan bahwa masih banyaknya dijumpai tempat-tempat hiburan seperti karaoke, pijat, dan salon termasuk karoke yang berada di hotel-hotel ternama di Kota Dumai yang beroperasi melebih jam operasional. Bahkan hal ini juga kembali menjadi keluhan masyarakat Kota Dumai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) bambang Wardoyo yang juga bertindak sebagai penegak Perda membenarkan adanya hal tersebut, dikatakannya bahwa saat ini sudah banyak pengusaha hiburan yang kerap kali beroperasi melebihi jam operasional.
Masyarakat meminta satpol PP dengan tegas, menyebarkan surat peringatan kepada seluruh pengusaha hiburan yang membandel untuk mengingatkan kembali agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Saya lagi di luarkota tunggu saya sampai di Dumai, dan saya berterima kasih dengan adanya laporan masyarakat,” ujar bambang.
Hingga kini, aturan yang sering dan kerap kali dilanggar oleh pengelola usaha hiburan adalah soal jam buka tempat hiburan. Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah yang kemudian dituangkan kembali di peraturan walikota disebutkan bahwa batas jam buka adalah sampai pukul 12.00 WIB disetiap hari kerja dan khusus malam minggu diberi batas sampai pukul 01.00 WIB untuk sudah ditutup.
Penulis :Armen j