DUMAI, Detik12.com – Kisruh Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkoba Nasional (DPC – GANN) Kota Dumai berlanjut akibat saling klaem kepengurusan yang sah.
Menyikapi hal itu, Feri Windria, kepada detik12.com, Kamis (2/4-2020), melurusakan soal kepengurusan DPC GANN Kota Dumai sebenarnya klir tidak ada persoalan kepengurusan yang kisruh karena kepengurusan sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) baru yang diterbitkan GANN Pusat.
“Sebenarnya soal kepengurusan DPC GANN Dumai tidak ada permasalahan karena SK dari GANN pusat sudah jelas tertuang. Hanya yang menjadi masalah rekan-rekan kepengurusan sebelumnya tidak legoyo menerima SK pusat itu” imbuh Feri.
Menurut Feri Windria meluruskan situasi yang seakan dibuat kisruh soal kepengurusan DPC GANN Kota Dumai, padahal keberadaan kepengurusan DPC GANN Kota Dumai sudah diterbitkan melalui SK yang telah ditandatangani oleh DPP GANN (Pimpinan Pusat).
Kepengerusan yang ditandatangani DPP GANN yakni, SK Nomor: 0116/Skep/DPP-GANN/III/2020, dengan menunjuk Feri Windria sebagai Ketua DPC GANN Kota Dumai.
Dalam Surat Keputusan DPP GANN tentang pengesahan Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan DPC GANN Kota Dumai masa bhakti 2020 – 2025.
Sementara itu, menyikapi adanya permasalahan kepengurusan DPC GANN Kota Dumai yang hingga sampai ke pusat, sekretaris DPP GANN, Hj Jihan Azka Savitrie, SE, SH, MH, mengungkapkan bahwa SK yang dikeluarkan dari DPP adalah sah dan legal, tutur Feri.
“Salam sejahtera buat kita semua. Menyikapi beberapa pertanyaan dan memberikan pencerahan bagi kita semua, selaku Sekretaris Jendral DPP GANN, saya menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan DPP adalah sah dan legal,” ungkap Feri kepada detik12.com, menyikapi adanya rilis via WhatsApp Sekjen DPP GANN yang diterima mereka, Senin (30/3-2020) kemaren.
Pembentukan struktur kepengurusan DPC GANN Kota Dumai masa bhakti 2020-2025, menurut Feri didasari dengan Surat Mandat, Nomor: 076/MDT/DPP-GANN/III/2020. Surat mandat tersebut memutuskan dan menetapkan serta memberi mandat kepada Feri Windria.
Surat mandat ditandatangani oleh Ketua DPP GANN, Fakhuruddin dan Sekretaris Jendral DPP GANN Hj Jihan Azka Savitrie, SE,SH,MH pada tanggal 12 Maret 2020.
“Sebenarnya SK atau surat mandat DPP GANN ini sudah cukup jelas dan klir tidak perlu dipermasalahkan”, imbuh Feri Windra.
Sementara itu, terkait adanya pemberitaan soal kepengurusan DPC GANN Dumai yang menyebut Golan Lubis sebagai pendiri GANN Dumai dan sudah berjuang membesarkan lembaga dan merasa dirinya dizolimi dan menceritakan bahwa ia (Golan Lubis) telah konsisten menjalankan program GANN dan tidak pernah membuat kesalahan serta melanggat AD-ART, menurut Feri Windria, dirinya tidak ingin mencampuri hal itu.
“Kita lebih mengedepankan aturan saja ketimbang perasaan. Jika dibuka dipublik, ibarat menapuk air didulang,” ungkap Feri Windria seakan menanggapi adanya pemberitaan di media tersebut.
Dijelaskan Feri Windria lebih jauh lagi, terkait pemecatan dan penonaktifan Golan Lubis dan Nurhayati sebagai Plt Ketua dan Sekretaris DPC GANN Dumai, menurut Feri hal itu merupakan hak dan kewenangan pusat.
“Soal pemecatan dan penonaktifan ini kan hak dan kewenangan pusat bukan kewenangan saya. Jadi mereka adalah dikeluarkan DPD GANN Riau dan juga disahkan oleh DPP GANN dipusat. Karena itu, saya menyarankan agar saudara Golan Lubis untuk meminta dan konfirmasi saja ke DPD GANN Riau dan DPP GANN agar mendapat penjelasan dan keterangan lebih lanjut soal pemecatan dan penonaktifan dirinya”, ungkap Feri Windria, seakan berharap agar kepengurusan DPC GANN Dumai klir tidak ada saling mempermasalahkan.
“Saya tidak ada ingin bermaksud untuk merebut atau mensabotase jabatan saudara Golan Lubis selaku pimpinan GANN Dumai. Sebaiknya, saudara Golan mengklarifikasi hal ini langsung ke DPD maupun ke DPP,” kata Feri Windria, pemegang mandataris pertama dan sekaligus ditunjuk sebagai Ketua DPC GANN Dumai itu.
Disisi lain diminta penjelasan Feri Windria menjelaskan soal perihal DPD GANN Riau dan DPP GANN menggantikan Golan Lubis dan menunjuk dirinya (Feri Windria) sebagai Ketua DPC GANN Kota Dumai masa jabatan tahun 2020 – 2025, Feri Windria menyebut tidak ingin mencampuri kewenangan DPD dan DPP GANN karena menurut Feri dirinya tidak mau memberikan ‘image negative’ dan memperkeruh suasana, kata Feri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC GANN Kota Dumai, Dedi Saputra, yang baru mengantongi SK diminta tanggapannya menyebut menyayangkan kejadian hal ini.
Menurutnya, Keikutsertaan dirinya (Dedi Saputra) bergabung di GANN Kota Dumai semata mata ingin memberikan kontribusi bagi masyarakat khususnya menjadi pelopor serta penggiat anti narkoba.
“Sebelum saya bergabung, saya sudah melihat legalitas mandat saudara Feri Windria, makanya saya tertarik dan ingin bergabung,” papar Dedi, kepada awak media.
Menurut sepengetahuan Dedi bahwa pengakuan Sekjend DPP GANN, Hj Jihan Savitrie, telah mengakui bahwa SK DPD/ DPC/ PAC semua dikeluarkan oleh DPP.
“ Semua SK dikeluarkan oleh DPP, jadi SK asli yang bertanda tangan basah akan diserahkan pada saat pelantikan. SK langsung diberikan Ketum dan Sekjend,” beber Sekjend DPP GANN, diakui Dedi.
Dedi Saputra mengatakan, tertundanya pelaksanaan pelantikan DPC GANN Kota Dumai merupakan dampak pandemi virus corona (covid 19) melanda dunia termasuk Indonesia. Karena itu kata Dedi Saputra, pihaknya (DPC GANN) Kota Dumai belum dapat memastikan kapan acara pelantikan.
“Kita menunggu arahan DPD dan DPP saja. Tentunya menunggu situasi arahan pemerintah pusat dan daerah aman dulu dari pandemi covid 19, jadi untuk sementara meminimal kegiatan dahulu. Secepatnya kami akan utus perwakilan untuk memediasikan persoalan kepengurusan DPC GANN Dumai”, imbuh Dedi Saputra, seraya menyebut bahwa pihaknya sepakat membuka pintu selebar-lebarnya kepada Golan Lubis CS.
Penulis : Aston Tambunan