INTERNASIONAL

Soal Perkampungan Ilegal WNI Di Hutan Malaysia, KJRI ; Mereka Overstay Tak Punya Izin

×

Soal Perkampungan Ilegal WNI Di Hutan Malaysia, KJRI ; Mereka Overstay Tak Punya Izin

Share this article

DETIK12.com – Konsul Jenderal RI di Johor Malaysia, Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto, mengatakan, 67 warga negara Indonesia (WNI) penghuni perkampungan ilegal di Nilai Spring, Negeri Sembilan Malaysia yang ditangkap memang tidak punya izin tinggal dan izin kerja.

Sigit menuturkan, memang terdapat sejumlah WNI yang tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja di daerah Nilai Spring. “Memang jelas mereka overstay, tidak punya izin tinggal dan tidak punya izin kerja,” kata Sigit, dilansir Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Sigit mengatakan, pihaknya tidak tahu persis kapan mereka masuk ke Malaysia. ia meyakini, perkampungan ini dimulai pada tahun 2016, atau ketika adanya pembangunan Apartemen Residence Lili di Nilai Spring Negeri Sembilan, Malaysia.

Banyak WNI yang tidak memiliki izin tinggal serta izin kerja yang bekerja di proyek tersebut. Mereka tinggal area hutan di sekitar proyek.

Setelah proyek selesai, para WNI bekerja sebagai cleaning service di apartmen tersebut. Ada juga yang bekerja pada lokasi penambangan pasir tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

“Proyek itu memang tempatnya masih terpencil, di samping-sampingnya kayak hutan, mereka kemudian kerja di situ memang secara ilegal,” tutur Sigit.

Menurut dia, para WNI tersebut menyalahi aturan keimigrasian Negeri Jiran. Namun, pemberi kerja juga tidak lepas dari kesalahan.

Menurut Sigit, pemberi kerja mereka selama ini yang merupakan WN Malaysia juga melanggar hukum Imigrasi. Ketentuan Imigrasi Malaysia melarang untuk mempekerjakan pencari kerja tanpa izin tinggal dan izin kerja yang jelas.

Pemberi kerja yang semestinya mengurus izin-izin dimaksud. “Dan saya yakin majikan atau pemberi kerjanya pun tahu mereka ilegal dan tidak punya izin kerja, tapi memang dipekerjakan dan mereka bikin pemukiman di situ.

Itu tahun-tahun 2016, tapi kemudian tahun 2020 ketika Covid-19 mereka tidak bisa pulang juga,” ucap Sigit. Selanjutnya, kata Sigit, KJRI Johor Bahru akan memulangkan WNI tidak punya izin tinggal ke negara asal.

Pihaknya sudah meminta kepada Imigrasi Malaysia agar proses pemulangan mereka dapat dipercepat. Pada tanggal 8 Februari 2023, KJRI Johor Bahru telah selesai membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen kepulangan mereka.

Jika mereka sudah dapat izin untuk meninggalkan wilayah Malaysia, KJRI akan memulangkan mereka ke NTT, daerah di mana mereka berasal.

“Saat ini kita sedang berupaya proses pemulangan mereka yang sedang kita bicarakan. Dalam minggu ini memang kita coba pulangkan ke Indonesia ke NTT. Kita akan pulangkan mereka ke daerah asalnya,” ucap Sigit.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212