LINGKUNGANUMUM

SPBU Milik Walikota Sungai Penuh Diduga Dibangun Dari Hasil Gratifikasi

×

SPBU Milik Walikota Sungai Penuh Diduga Dibangun Dari Hasil Gratifikasi

Share this article

SUNGAI PENUH, (Detik12.com)– Masyarakat Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi mulai mengkritik terkait kekayaan yang dimiliki oleh Walikota Ahmadi Zubir yang dinilai melonjak drastis selama menjabat Walikota Sungai Penuh.

Dugaan informasi yang diperoleh masyarakat, kekayaan sang walikota tersebut diperoleh dari hasil jual beli jabatan di lingkungan Pemko Sungai Penuh.

Bahkan, isu yang berkembang di tengah-tengah, bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Kumun, Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi tersebut milik sang walikota.

Pembangunan SPBU terbesar di Kota Sungai Penuh itu diduga dari hasil Gratifikasi dan TPPU. Mencoloknya kekayaan sang walikota ini sudah terlihat sejak baru dilantik.

Kini sekelompok masyarakat yang berkolaborasi dengab Magister Hukum dan aktivis akan laporkan kasus dugaan Gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir ke Mabes Polri.

Guna menjawab hal tersebut, berikut analisa sederhana yang penulis gunakan untuk menyebut SPBU tersebut milik perseorangan.

Seperti yang diketahui, tidak semua SPBU dimiliki oleh perusahaan Pertamina. Hal ini bisa dianalisis dari nomor SPBU itu sendiri. Setidaknya terdapat tiga klasifikasi penomoran SPBU untuk melihat siapa pemiliknya.

Pertama, pada kategori Company Owner Company Operation (COCO). SPBU ini dikelola dan dimiliki sendiri oleh PT Pertamina Retail, sebagai anak perusahaan dari Pertamina dengan ciri angka pertama terdiri dari 1-6 untuk kode area, kode 1 untuk area Pekanbaru, Padang, Medan dan Batam sedangkan kode 2 untuk area Jambi, Lampung Selatan dan Sumatera Selatan. Kedua, Company Owned Dealer Operated (CODO) SPBU ini merupakan milik swasta atau perorangan yang bekerja sama dengan PT Pertamina Retail.

Bentuk kerja samanya misalnya dalam bentuk pemanfaatan lahan milik individu untuk dibangun SPBU Pertamina. CODO biasa dikenali dari angka 4 di urutan kedua pada nomor SPBU. Ketiga, Dealer Operation Dealer Owner (DODO) SPBU ini dimiliki murni oleh individual atau perusahaan swasta. Sehingga semua pengeloaan SPBU dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Status kepemilikan DODO bisa dikenali dari adanya angka 4 di deret ke dua, nomor SPBU.

Sementara SPBU yang berada di Jalan Kumun, Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi tersebut memiliki Nomor 24-371-46 yang mengindikasikan angka 2 sebagai kode area Jambi. Sedangkan angka 4 di nomor kedua merupakan kode Company Owned Dealer Operated (CODO) yang merupakan milik swasta atau perorangan yang bekerja sama dengan Pertamina.

Kepemilikan SPBU oleh perseorangan (pejabat publik) perlu dipertanyakan mengingat ukuran gaji pokok dan tunjangan kepala daerah baik Gubernur, Walikota hingga Bupati yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2000 Pasal 4 dituliskan bahwa besaran gaji pokok bagi kepala daerah Provinsi (Gubernur) adalah Rp 3.000.000 sebulan dan Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah Rp 2.400.000 sebulan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) adalah Rp 2.100.000 sebulan, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 1.800.000 sebulan.

Dengan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepemilikan SPBU itu diduga merupakan aset kekayaan dari Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir yang belum 1 tahun menjabat. Hal ini tidak berbanding lurus dengan gaji dan tunjangan yang didapatkan. Namun yang menjadi tanda tanya sekarang ini, dari mana uang kepemilikan aset SPBU ini ia dapatkan.

Mengenai kepemilikan SPBU yang diduga aset Walikota Sungai Penuh tersebut, sebelumnya telah dilaporkan oleh Agustia Gafar mahasiswa Magister Hukum ke KPK RI. Namun kataya saat ini KPK masih mengkaji dan masih dalam proses di KPK.

“Adapun masalah laporkan kita adalah mengenai gratifikasi dan pencucian uang yang diduga oleh dilakukan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir. Kita mengajak aktivis Kabupaten Kerinci atau Kota Sungai Penuh untuk berkolaborasi dalam melaporkan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ke Mabes Polri,” kata Agustia Gafar.

Selain ke Mabes Polri, Lanjut Agustia Gaffar, pihaknya juga akan melaporkan dugaan kasus ini ke KPK. “Pokoknya kita lihat dulu laporan di Mabes Polri. Kalau tidak berjalan juga kita laporkan ke KPK. Mudah-mudahan di Mabes Polri cepat prosesnya,” tambah Agustia.***

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212