Detik12’com,Dumai-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dumai saling berebut melayangkan surat teguran kepada pengelola Dumai Square yang kembali beraktifitas melakukan pembangunan setelah sempat 12 tahun membeku.
Sejumlah SKPD yang berkait dengan permasalahan perizinan dan pengawasan di Kota Dumai ini mengaku tidak tahu kalau tidak mau dibilang kecolongan terhadap proses pembangunan.
Mereka mengaku sampai saat ini pihak Dumai Square yang belakangan diketahui akan bertukar kepemilikan ini belum ada mendatangi untuk melaporkan ke SKPD terkait guna proses lanjutan pembangunan bangunan Dumai Square yang awal pembangunannya direncanakan untuk pusat pembelanjaan moderen.
“Enam bulan lalu mereka sempat mempertanyakan terkait lokasi bangunan karena akan diambil oleh oleh pihak lain (dibeli, Red) untuk dilanjutkan pembangunannya. Namun sampai hari ini mereka tidak ada lagi datang dan melapor kepada kita tekait proses pembangunan seperti apa yang dilaporkan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE, Rabu (09/01/2019).
Dikatakannya pembangunan itu sudah lama tidak dikerjakan dan sebelumnya sudah ada izin mendirikan bangun namun sempat terhenti sehingga mereka akan diminta untuk kembali melengkapi berkas guna mendapatkan perizinan yang dibuktikan dalam prmbangunan, apalagi sempat mendapat kabar akan berubah kepemilikan.
“Dalam waktu dekat kita akan surati mereka untuk melengkapi berkas yang ada. Untuk pembangunan ulang mereka juga harus melakukan analisa pembangunan gedung dan kita akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan,” jelas Hendri.
Sementara itu informasi yang didapat di Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi bangunan Dumai Square tersebut.
“Sudah datangi dan kita tegur secara lisan kepada mereka untuk melakukan pengurusan perizinan,” ujar salah seorang pegawai Satpol PP yang tidak ingin disebutkan namanya sembari mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Kasatpol PP.
Sementar itu Kasatpol PP Bambang Wardoyo mengaku mengetahui adanya pengerjaan kembali bangunan Dumai Square tersebut.
“Untuk penertiban kami masih menunggu surat dari pihak DPMPTS sebagai dasar kami melakukan penertiban kalau memang ada pelanggaran Perda dalam proses pembangunan kembali bangunan Dumai Square tersebut,” kata Bambang.
Dilain pihak kepala seksi tata ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Dumai Muhamad Muhfarizal ST mengaku sampai saat ini tidak ada pengajuan izin dari pihak Dumai Square untuk melakukan pembangunan kembali.
“Nanti akan kita layangkan surat teguran kepada mereka dan kita akan melakukan investigasi terkait upaya pembangunan kembali bangunan Dumai Square tersebut,” singkatnya.