Editor’s PickHUKUMLINGKUNGANPENDIDIKAN

Suasana Sidang Lapangan Di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Milik Ayu Junaidi Oleh Hakim PN Dumai

×

Suasana Sidang Lapangan Di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Milik Ayu Junaidi Oleh Hakim PN Dumai

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Majelis hakim PN Dumai yang menyidangkan dan memeriksa perkara perdata gugatan legal standing oleh Yayasan Riau Madani menggugat Ayu Junaidi, salah satu pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kota Dumai ini sebelumnya telah bergulir pada agenda PS sidang lapangan atau sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Sidang Pemeriksaan Setempat objek lahan sengketa yang digugat Yayasan Riau Madani yang mana lahan objek sengketa perkebunan kelapa sawit milik Ayu Junaidi (tergugat) luasnya sekitar 935 hektar diduga berada di Kawasan hutan dilakukan hari Jum’at (29/5-2020) kemaren.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin hakim Abdul Wahap SH saat sidang PS di kawasan perkebunan kelapa sawit milik Ayu Junaidi juga dihadiri kuasa penggugat Yayasan Riau Madani dipimpin Surya Darma S.Ag dan rekannya Ahmad Joni SH dan juga turut dihadiri oleh kuasa tergugat Mangaratua Tampubolon SH.

Kepada media ini disampaikan Ahmad Joni SH, saat dilakukan PS oleh majelis hakim diikuti para pihak penggugat dan tergugat suasana lapangan dibarengi rintik-rintik gerimis namun pelaksanaan PS tetap berjalan aman dan lancar, imbuh Ahmad Joni.

Majelis hakim menurut Ahmad Joni memeriksa suasana lapangan objek sengketa sesuai isi gugatan pihaknya (Yayasan Riau Madani) selaku penggugat.

Dan saat pelaksanaan PS berlangsung, majelis hakim, Panitera dan para pihak tampak didampingi oleh petugas dan pihak koramil Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Didalam kawasan perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek sidang lapangan oleh majelis hakim PN Dumai tampak sebuah rumah ibadah dituliskan dalam spanduk disebut Kebun Ayu Barak 10 – Pelintung.

Informasi yang berkembang diperoleh awak media ini usai dilakukannya sidang pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PN Dumai, ada beberapa tempat lainnya di kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, status kawasan hutan dialih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum-oknum pengusaha di Kota Dumai tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212