DUMAI, Detik12.com – Guna menangkal penyebaran virus corona masuk di Kota Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai menerbitkan Surat Edaran kepada kapal-kapal yang berlabuh dan sandar di Pelabuhan Dumai.
Surat Edaran yang dikeluarkan pihak KSOP Dumai ditujukan kepada setiap perusahaan pelayaran dan
Perusahaan keagenan kapal.
Bahwa materi isi surat edaran dimaksud diantaranya meminta para perusahaan pelayaran dan keagenan kapal agar wajib melampirkan Sertifikat Izin Karantina yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai.
“Semua kapal yang berlayar dari luar negeri tujuan pelabuhan Dumai wajib melampirkan Sertifikat Izin Karantina (Certificate Of Pratique) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai”, Ujar Kepala KSOP Kelas I Dumai, Drs Herwanto MM, kepada media, disampaikan melalui Kasi Keselamatan Berlayar (Kesbel) Capt. Yuzirwan Nasution, siang tadi, Kamis (19/3-2020).
Capt Yuzirwan Nasution, menyebutkan, Kewajiban melampirkan sertifikat Karantina tersebut berbeda pada tiap-tiap pelayanan.
Untuk kapal-kapal yang dilayani secara online, sertifikat tersebut dilampirkan bersama dengan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal. Lampiran diserahka pada saat pengajuan Surat Persetujuan Masuk (SPM) pada Sistem Inapornet.
Sementara untuk kapal-kapal yang dilayani secara manual, sertifikat Karantina tersebut dilampirkan pada saat Lapor tiba (clearance in document).
“Mengingat pentingnya hal tersebut, terhadap perusahaan Pelayaran dan Perusahaan keagenan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surat Persetujuan Masuk (SPM) dan proses clearance in document akan ditunda,” tegas Yuzirwan.
Dijelaskan Yuzirwan lagi, bahwa surat edaran yang dikeluarkan KSOP Dumai, Nomor : UM.002/OS 122 Ksop.Dmi-2020, Tentang Pencegahan/Penanganan Penyebaran Virus COVID -19 di Wilayah Kerja Pelabuhan Dumai, menurut Yuzirwan, sudah dikeluarkan sejak tanggal 9 Maret lalu.
“Namun pun begitu, kita terus melakukan sosialisi dalam upaya mendukung pencegahan dan menangkal penularan wabah virus Covid -19 di tanah air khususnya di Kota Dumai,” imbuh Yuzirwan.
Langkah ini lanjut Yuzirwan menjelaskan sejalan dengan Surat Himbauan dari IMO (International Maritime Organization) dengan Circular latter No. 4204 tanggal 31 Januari 2020, Perihal Novel Corona Virus dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).
Kemudian kata Yuzirwan, bahwa surat edaran yang dikeluarkan KSOP Dumai adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan
HK.02.02/11/329/202 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD)/Public Health Emergency of Intemational Concern (PHEIC).
Serta menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tanggal 05 Februari 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di wilayah Pelabuhan Indonesia, imbuh Yuzirwan dalam surat releasenya kepada detik12.com.. ** (Tambunan)