Editor’s PickHUKUMKriminal

Team Opsnal Polsek Dumai Timur Endus Pelaku Pengedar 20 Paket Sabu

×

Team Opsnal Polsek Dumai Timur Endus Pelaku Pengedar 20 Paket Sabu

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Team Opsnal Polsek Dumai Timur Kota Dumai berhasil mengungkap dan mengendus Su alias Baron diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin tanggal 05 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 Wib.

Su alias Baron (37) diamankan tim opsnal Polsek Dumai Timur saat Su berada di Jalan Janur Kuning Gg Rantau Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH, melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zaldi SIK Apt, kepada media mengakui keberhasilan anggotanya mengungkap dan mengendus pelaku percobaan peredaran narkotika jenis sabu di wialayah hukumya Kecamatan Dumai Timur.

Dalam pengungkapan dan penangkapan pelaku Su alias Baron, menurut Kapolsek Ade Zaldi, pihaknya  berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 20 (dua puluh) bungkus kecil yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu sabu.

Selain BB narkotika jenis jabu, tim opsnal turut mengamankan 1 (satu) buah Gunting, 15 lembar plastik bening, 1 buah dompet warna hijau beserta uang tunai sebayak Rp 800 000,-

Dijelaskan Ade Zaldi, pelaku Su alias Baron berhasil ditangkap pihaknya atas laporan dari masyarakat kalau akan ada transaksi sabu.

Menyikapi informasi yang diterima lanjut Ade Zaldi menjelaskan, maka pada hari Senin (05 Juli 2021) sekira pukul 01.00 Wib, Team Opsnal Polsek Dumai Timur pun meluncur melakukan penyelidikan ke Jalan Janur Kuning Gg Rantau, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, sebagaimana TKP di informasikan warga sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sabu.

Saat tim opsnal melakukan penyelidikan petugas juga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Suwandi di sebuah rumah di Jalan Janur Kuning Gg Rantau, Kelurahan Jaya Mukti tersebut.

Saat itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Suwandi ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang berisikan 20 (dua puluh) paket plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu sabu.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka Suwandi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui Suwandi adalah miliknya.

Lalu tim opsnal menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari rekannya bernama BULELE.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Dumai Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kapolsek Dumai Timur, Ade Zaldi.

Atas perbuatannya Swandi dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Tambunan/rls

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212