detik12.com- Ada ada saja, gara gara kecanduan perjudian online (higgs domino) seorang suami di Aceh Besar tega menikam diri dan membuat laporan palsu.
Parahnya lagi, akibat judi online tersebut, sang suami malah sampai berutang kepada mertuanya dengan alasan untuk bisnis.
Namun didalam fakta persidangan terbongkar ia merekayasa dugaan perampokan dengan kekerasan dan berdalih uang tersebut telah dirampok di jalan.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervy Sukmarwati, SHi, MH melalui Humas Tgk Murtadha kepada media dalam rilisnya, mengatakan, Rekayasa tersebut terbongkar setelah diinterogasi oleh pihak berwajib akhirnya ia mengaku bahwa perampokan tersebut adalah rekayasa dirinya sendiri.
” ya tergugat tidak hadir karna sudah ditahan karna kasus judi game, rekayasa perampokan itu terbongkar dan sudah sudah diranah pidana,”ujar Murtadha.
“Bahkan Untuk meyakinkan keluarganya bahwa ia benar telah dirampok, sang suami ini sampai menusuk dirinya sendiri lalu melaporkannya ke pihak berwajib,” tambahnya.
Murtadha LC melanjutkan, dalam sidang perkara gugat cerai tersebut, tergugat tidak hadir karena sudah ditahan oleh polisi karena kasus perjudian.
Akhirnya perkara diputus dengan verstek (di luar hadirnya tergugat) dalam sidang oleh majelis yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervi Sukmarwati. Pada persidangan itu terungkap, selain berutang puluhan juta gara-gara perjudian online, akibat tidak ada uang untuk judi sang suami juga temperamental dan tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Menurut istri tergugat, suaminya pernah dipenjara gara-gara kecanduan bermain judi selama empat bulan. Imbas dari judi online tersebut, akhirnya rumah tangga itu pun berujung perceraian dan menimbulkan korban, yaitu anak laki laki usia 7 tahun yang harus hidup tanpa kasih sayang lengkap orang tuanya.
Penulis : Armen kincai