Editor’s PickHUKUMRELIGIUMUM

Terbukti Seludupkan Manusia Secara Bersama-Sama, PN Dumai Vonis Pidana 4 Terdakwa Masing-Masing 5 Tahun Penjara

×

Terbukti Seludupkan Manusia Secara Bersama-Sama, PN Dumai Vonis Pidana 4 Terdakwa Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memvonis pidana 4 orang warga Dumai merupakan terdakwa dalam perkara penyeludupan manusia dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun penjara, Senin (2/9-2020).

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dipimpin hakim Abdul Wahab SH menyatakan perbuatan ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyeludupan manusia yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Dumai, Praden Kasep Simanjuntak SH.

Dalam berkas dakwaan dan tuntutan Jaksa Praden Kasep Simanjuntak SH sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Dumai disebut bahwa para terdakwa disebut melanggar pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Jaksa Praden Kasep Simanjuntak SH sebelumnya menuntut para terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman pidana masing-masing 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim dikurangi masa tahanan yang dijalani sebelumnya, para terdakwa juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta dengan subsidaer 1 bulan kurungan.

Sementara itu, terhadap barang bukti (bb) 1 unit Speed Boat tanpa nama, 1 unit mesin tempel 200 PK merek Yamaha, 1 unit mesin tempel 40 pk merek Suzuki dan 14 buah handhone berbagai merek dirampas untuk negara.

Sedangkan terhadap bb 14 buah Paspor sebagaimana dijelaskan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai dikembalikan kepada negara cq Kemenkumham RI melalui Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai.

Ke empat terdakwa ini terdapat dalam tiga berkas perkara terpisah dimana nama terdakwa Zamri als Icam tertuang dalam perkara nomor 216/Pid.Sus/2020/PN.Dum.

Sedangkan nama terdakwa Tito Sentana dan terdakwa Latif masuk dalam perkara nomor 217/Pid.Sus/2020/PN.Dum dan terdakwa Zaki termuat dalam perkara nomor 218/Pid.Sus/2020/PN.Dum.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212