DUMAIHUKUM

Terdakwa Kasus Karhutla Di Vonis Bebas PN Dumai, Jaksa Ajukan Kasasi

×

Terdakwa Kasus Karhutla Di Vonis Bebas PN Dumai, Jaksa Ajukan Kasasi

Share this article

DUMAI, detik12.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memvonis bebas MP (53), salah seorang warga Jalan Pantang Mundur RT.006, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, terdakwa kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Vonis hukuman bebas bagi terdakwa MP perkara nomor : 288/Pid.B/LH/2023/PN Dum ini resmi usai amar putusannya dibacakan hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, selaku hakim ketua majelis hakim pada ruang sidang Sri Bunga Tanjung, PN Dumai, Selasa (14/11/2023).

Menurut majelis hakim dalam surat putusan perkara ini, menyatakan bahwa terdakwa Marisi Jonni Panjaitan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

Oleh karenanya, majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, Muhammad Tahir SH dan hakim Hamdan Saparudin dalam surat putusannya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum.

Dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan oleh hakim.

Kemudian majelis hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Atas putusan bebas dari majelis hakim bagi terdakwa kasus karhutla dimaksud, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, menyebut akan mengajukan Kasasi.

“Kita akan mengajukan kasasi”, ujar Jaksa Andi Saputra Sinaga, menjawab pertanyaan media ini, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya, Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH, menuntut hukuman pidana bagi terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Dilansir dari platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, bahwa dalam surat dakwaan JPU menjelaskan pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WiB, terdakwa membersihkan lahan yang dikelola oleh terdakwa di Kampung Senepis RT.07 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, dengan cara menebas kayu dan rumput-rumput, lalu mengumpulkannya.

Kemudian sekira pukul 18.30 WiB kayu dan rumput yang sudah terkumpul tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis dengan tujuan untuk membersihkan lahan dan sarang lebah yang ada di lahan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menunggu api tersebut sampai dengan pukul 22.00 WiB, kemudian terdakwa kembali ke rumahnya untuk beristirahat.

Kemudian pada hari Jumat sekira pukul 04.00 wib terdakwa melihat api masih menyala dan meluas, kemudian terdakwa mencoba mematikan atau memadamkan api tersebut belum padam, kemudian datang beberapa orang dari PT Suntara Gaja Pati bersama dengan anggota kepolisian membantu untuk memadamkan api tersebut.

Atas kejadian tersebut mengakibatkan kebakaran di lahan yang dikelola oleh terdakwa dan di lahan orang lain yang ditanami tanaman kencur, dengan total lahan yang terbakar seluas kurang lebih 20 (dua puluh) Ha.**