Editor’s PickHUKUMKESEHATANKriminalLIFESTYLELINGKUNGANNEWSUMUM

Terdakwa Mutilasi Sadis dilepaskan Majelis Hakim PN Dumai berdasarkan putusan Sela

×

Terdakwa Mutilasi Sadis dilepaskan Majelis Hakim PN Dumai berdasarkan putusan Sela

Share this article

detik12.com- Dumai- Terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan korban Suci Fitri di Kota Dumai akhirnya Rabu, (29/07/2020) menghirup udara Segar, jam 23:00 WIB dari Rumah tahanan (Rutan) Dumai.

Diketahui tersangka melalui Penasehat hukumnya mengajukan eksepsi dan diterima Majelis hakim, yaitu menerima keberatan dari terdakwa tentang Kompetensi Relatif dan menyatakan PN Dumai tidak berwenang mengadili perkara aquo dan memerintahkan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri Pekan Baru kelas 1A.

Menetapkan mengembalikan berkas perkara Nomor 244/Pid.B/2020/PN Dum atas nama Veri Hendri Als Veri Bin Alm. Amiruddin Azis kepada Penuntut Umum Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera.

Sidang permusyawaratan majelis hakim di Pengadilan Negeri Dumai yang dipimpin oleh Alfonsus Nahak SH,MH didampingi dua hakim angota, Abdul Wahab SH,MH dan Renaldo Tobing SH,MH serta dihadiri JPU Kejari Dumai Rosalina SH melalui sidang Teleconference.

Sebelumnya, warga Medangkampai, Kota Dumai, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita telanjang tanpa kepala di semak-semak kebun warga pada 2 Mei 2019 lalu. Dari hasil identifikasi, korban atas nama Suci Fitri, warga Kota Pekanbaru.

Akhirnya Satuan reserse kriminal Polres Dumai dengan bantuan Ditreskrimum Polda Riau, Minggu, 19 Januari 2020, berhasil menangkap pelaku, seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial VH, di Pekanbaru.

Pelaku VH ditankap polisi di wilayah Tangkerang, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, di rumah persembunyiannya. Polisi berhasil mengungkap kematian korban mutilasi bernama Suci Fitri yang mayatnya dibuang dengan kepala terpenggal di Kota Dumai.

Kepala kejaksaan Dumai Khairul A, SH, MH ketika dikonfirmasi detik12.com mengatakan,” ya dengan putusan Sela tersebut pihak kita Sedaya upaya akan mengajukan perlawanan Banding,” tegas Kejari Dumai.

Penulis : Armen johar

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212