DUMAIHUKUMKriminal

Terdakwa “Pembunuh” Kartini Dituntut Pidana 20 Tahun Penjara

×

Terdakwa “Pembunuh” Kartini Dituntut Pidana 20 Tahun Penjara

Share this article

DUMAI, detik12.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Ikhwan SH MKn, menuntut Sutrisno (38), terdakwa perkara pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Kartini dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara.

Agenda pembacaan surat tuntutan perkara nomor : 356/Pid.B/2023/PN.Dum oleh JPU Muhammad Ikhwan SH MKn untuk terdakwa Sutrisno digelar di ruangan sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu (22/11/2023).

Dalam surat tuntutannya, JPU Muhammad Ikhwan SH MKn meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan Sutrisno alias Sutris bin Darto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana menghilangkan nyawa orang lain.

Yakni terdakwa Sutrisno disebut Jaksa melakukan “tindak pidana pembunuhan berencana” terhadap korban Kartini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum Pasal 340 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, karenanya terdakwa dituntut pidana selama 20 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal ketika terdakwa Sutrisno pada hari Selasa Tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Wono Sari RT 10, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Kartini (41).

Pembunuhan berawal setelah terdakwa pindah dari Purwodadi Pulau Jawa dan setelah 3 bulan menempati rumah mereka di Jalan Wono Sari RT 10 Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, terdakwa dan istri terdakwa yaitu Kartini kerap bertengkar, akhirnya terdakwa berniat untuk menghilangkan nyawa Kartini yang notabene isteri kedua terdakwa.

Dan pada bulan Agustus 2023, terdakwa telah melakukan percobaan merampas nyawa korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi yang dibeli dari Shoppie yang menurut kebiasaannya diminum oleh korban Kartini namun saat itu korban Kartini tidak meninggal.

Karena korban Kartini tidak meninggal, terdakwa merencanakan niat lain yakni akan menyetrum korban dengan memasukkan kabel listrik ke dalam bajunya namun rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berkata kepada anak kandungnya (14) dan anak tirinya (12) untuk melaksanakan rencana aksi yang sudah disepakati sebelumnya dengan meminta anak terdakwa memukul di bagian ulu hati korban Kartini dan terdakwa memukul di bagian kepalanya dengan menggunakan palu atau martil saat korban Kartini tidur.

Dan pada tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB ketika terdakwa melihat dari luar rumah bahwa posisi korban Kartini sudah tidur terlentang, terdakwa yang sudah masuk ke dalam kamar korban sempat bingung dan tidak sampai hati untuk memukulnya.

Selama lebih kurang 2 jam terdakwa  bingung dan akhirnya meyakinkan diri untuk melakukan aksinya kemudian terdakwa sambil memegang palu di tangan sebelah kanannya masuk ke dalam kamar maka terdakwa langsung mengarahkan pukulan palunya ke arah ulu hati korban sebanyak satu kali.

Dan kemudian terdakwa langsung memukul ke arah leher bagian belakang kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan palu, sehingga dari bekas pukulan belakang leher korban mengeluarkan darah yang banyak.

Usai dipukul pakai martil, tiba tiba korban bersuara seperti teriak Aaaah, sambal kedua tangannya menahan badannya ke lantai seperti mau bangun lalu terdakwa langsung menduduki punggung korban sambil mencekik leher korban dengan kedua tangannya diarahkan ke leher korban lalu ditariknya ke atas.

Selanjutnya terdakwa mengikat tali pada kaki, kepala, dan tangan korban dengan meminta bantuan anaknya.

Setelah selesai mengikat, terdakwa meminta anaknya untuk mengambil goni di gudang yang sudah disiapkan terdakwa Sutrisno berupa 2 buah goni plastik yang satu besar dan yang satu kecil, lalu terdakwa memasukkan kaki korban ke dalam goni tersebut.

2 buah goni plastik tersebut digunakan terdakwa untuk menutup bagian kepala Korban, sebagaimana dikutip dari platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Kamis (23/11/2023).

Lalu terdakwa menggulung badan korban dengan menggunakan karpet kain yang ada di bawah badan Korban yang diikat dengan tali plastik.

Untuk menghilangkan darah korban, terdakwa menyuruh anaknya mengambil pasir dan menaburkan pasir ke arah darah dimaksud lalu memberikannya.

Kemudian terdakwa mengambil gerobak (angkong) yang berada di belakang rumah depan untuk mengangkat korban yang sudah dibungkus goni dan karpet kain keluar rumah.

Setelah mobil dipindahkan ke rumah belakang, terdakwa bersama anaknya menaikkan korban ke atas bak belakang mobil.

Selanjutnya jasad korban dibawa menuju ke arah Hutan Akasia oleh terdakwa bersama anaknya dengan perjalanan yang memakan waktu sekira satu jam dari rumah mereka.

Jasad korban di letakkan di bawah jembatan dengan cara terdakwa menggulingkan dari atas menuju ke bawah ke aliran parit yang arusnya deras.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212

DUMAIUMUM

Detik12 – Imbas perpecahan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…