Editor’s PickHUKUMKriminal

Terdakwa Pemilik Sabu 1 Paket Kecil Divonis Majelis Hakim PN Dumai Selama 7 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pemilik Sabu 1 Paket Kecil Divonis Majelis Hakim PN Dumai Selama 7 Tahun Penjara

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Bayu Rusman, terdakwa perkara narkotika jenis sabu ini harus menelan pil pahit atas perbuatannya setelah terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Dimana atas perkara yang menjeratnya, terdakwa Bayu Rusman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA dengan hukuman selama 7 tahun penjara. Bayu dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Akan tetapi, atas vonis majelis hakim dipimpin hakim Abdul Wahab SH dengan hakim anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH dan hakim Alfonsus Nahak SH, yang sidangnya digelar, Rabu (26/2-2020), terdakwa Bayu Rusman merasa keberatan sehingga Bayu menyebut Banding kepada majelis hakim.

Padahal vonis majelis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU sebelumnya. Dimana JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH sebelumnya menuntut Bayu dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara akan tetapi terdakwa Bayu merasa keberatan.

Memang dalam fakta sidang perkara ini, terdakwa Bayu Rusman yang di endus oleh aparat kepolisian Polres Dumai, di jalan Garuda, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, senin (29/7-2019) lalu sekitar pukul 20 30 Wib hanya memiliki barang bukti (bb) sabu 1 paket kecil saja dengan berat 0,32 gram.

Selain kepemilikan sabu 1 paket kecil sabu, dari tangan terdakwa Bayu terdapat bb seperangkat alat hisap sabu (bong) diamankan petugas, akan tetapi pasal yang dijerat kepada terdakwa sejak dari penyidik kepolisian tidak turut menerapkan pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika walau didukung bb alat hisap (bong).

Berbeda dengan kasus bb sabu sebanyak 13 paket seberat 0,97 gram yang menjerat terdakwa Tri Bambang Hermanto alias Bembeng dan terdakwa Opridin alias Daeng Edi berkas berbeda/terpisah dan majelis hakim berbeda.

Walau perkaranya tidak didukung/tidak ada bb alat hisap sabu (bong) namun kedua terdakwa ini hanya mendapat hukuman masing-masing 1 tahun dan 3 bulan penjara sebagai pengguna sabu. ** (Tambunan)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212