DUMAI, Detik12.com – Kasus peredaran dan perantara narkotika jenis Sabu 1 kg dengan terdakwa Sudarto Alias Darto, memasuki acara persidangan hari ini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu (10/5/2023).
Agenda sidang perkara sabu ini membaca berkas dakwaan terdakwa di muka sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Roslina SH.
Jaksa Roslina Simaremare dalam berkas dakwaannya menyebut bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di kamar Kost Salam di Kota Dumai, terdakwa Sudarto, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram atau beratnya 1 kilogram.
Barang bukti (bb) sabu diperoleh terdakwa Darto dari Dayat (DPO) yang ditunggunya di Pantai Lapin kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 04.00 Wib.
Dayat (DPO) datang dengan menggunakan speedboat dan menyerahkan 1 (satu) buah bingkisan teh cina warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram.
Kemudian atas perintah Ulung (DPO) menyebut kepada terdakwa untuk memecah narkotika sebanyak 1 (Satu) kilogram tersebut untuk dijual, selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 4 (empat) paket dan terdakwa bagi lagi menjadi beberapa paket dan dijual kepada beberapa orang di Rupat.
Namun, pada pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai di Sebuah Kamar Kost Salam yang beralamat di Jl. Salam, No. 89 RT. 18, Kelurahan Rimba Sekampung, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai.
Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**