HUKUM

Terdakwa Perkara Sabu 91 Kg Dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Pidana Mati

×

Terdakwa Perkara Sabu 91 Kg Dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Pidana Mati

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tiga Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 91 kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi berbagai merek akhirnya dituntut dengan hukuman Pidana Mati.

Para terdakwa yang dituntut pidana mati ini diantaranya Anton, perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara nomor : 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

Perkara ini sempat molor pembacaan berkas tuntutannya perkara ini. Menurut JPU Kejari Dumai, Rentut (rencana tuntutan) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Setelah Rentut sudah turun dari Kejagung, sidang lanjutan pembacaan tuntutan kembali di buka di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Kamis (4/5/2023).

Dengan berkas terpisah di hadapan sidang terbuka dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, JPU Andi Saputra SH MH, menuntut terdakwa Anton, terdakwa Juremi dan terdakwa Rafi Wahyu Rizal dengan tuntutan masing-masing hukuman Pidana Mati.

Jaksa Andi Saputra Sinaga SH, dalam berkas tuntutan yang dibacakannya menyebut para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atau dengan barang bukti (bb) sabu 91 kilo gram lebih serta bb 300 ribu pil ekstasi berbagai merek.

Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

Sebagai konsekuensi perbuatannya, maka para terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing PIDANA MATI.**