DUMAIHUKUM

Terjerembab Kasus Surat Palsu Usahai Lahan Berujung Ke Penjara

×

Terjerembab Kasus Surat Palsu Usahai Lahan Berujung Ke Penjara

Share this article

DUMAI, detik12.com – Sat Reskrim Polres Dumai berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana surat palsu atau menggunakan surat palsu atau pengrusakan, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, SIK, MH, lewat keterangan tertulisnya kepada media menjelaskan bahwa pada Selasa (1/2/2022), sekira pukul 10.00 Wib, korban mengetahui tanah miliknya telah dirusak.

Lahan dirusak menggunakan 1 (satu) unit ekskavator dengan cara digali dan dibuat parit batas serta tanaman sawit dan tanaman kelapa yang ada di lahan tersebut ikut di rusak menggunakan alat berat.

Saat ditegur, pekerja ekskavator menjelaskan bahwasanya pekerjaan tersebut atas perintah dari pemilik ekskavator yang telah dibayar atau disuruh oleh ND Alias TL (63).

ND mengaku sebagai pemilik tanah dengan mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Surat Sket/Gambar Kas Blok/Kawasan/Tebas Tumbang atas nama : ND Alias TL (63).

Ketua Blok nomor: 01/LBG/1984 diketahui oleh Ketua RT. III Nerbit/Mampu dan diketahui oleh Ketua RK II. Nerbit Desa Lubuk Gaung, jelas Kapolres, surat tertulisnya, Sabtu (5/8/2023).

Sementara itu diketahui dari keterangan mantan Kepala Desa bernama Nurzaman, menjelaskan pada tahun 1984 untuk Ketua RT wilayah Nerbit Besar bukanlah yang tertera pada surat tersebut dan untuk surat blok harus minimal paling rendah diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Gaung saat itu yaitu dirinya sendiri.

Sehingga berdasarkan surat yang digunakan oleh tersangka ND Alias TL (63) patut di sangka sebagai surat palsu, sehingga atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

“Hingga pada hari Rabu (2/8/2023) sekira 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, MH, berhasil mengamankan tersangka ND alias TL (63) disebuah rumah di Jalan Nerbit Kecil RT. 009, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Namun saat dilakukan penangkapan tersangka ND Alias TL sedang menderita sakit dan pihak Kepolisian Polres Dumai melakukan tindakan membawanya ke RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai untuk dilakukan perawatan.

Nantinya setelah dilakukan perawatan tersangka ND Alias TL dan barang bukti akan dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sket/gambar Kasar Blok/ Kawasan/ Tebas Tebang No:01/L.B.G/1994 atas nama ND Alias TL.

Tersangka ND Alias TL menggunakan Surat Diduga Palsu tersebut ke Kantor Lurah Tanjung Penyembal dan ke Kantor BPN Kota Dumai untuk menerbitkan SKGR Sporadik dan Sertifikat Tanah untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada orang lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ND Alias TL akan dijerat Pasal 263 ayat (1), ayat (2) atau 406 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212