Editor’s PickHUKUM

Terkait Bank Sinarmas Digugat Nasabah, Ini Hak Jawab Pimpinan Bank Sinarmas Dumai

×

Terkait Bank Sinarmas Digugat Nasabah, Ini Hak Jawab Pimpinan Bank Sinarmas Dumai

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Sebagaimana diekspos media ini Kamis lalu, Krisman (59) salah seorang nasabah Bank Sinarmas Cabang Dumai menggugat perdata pimpinan bank Sinarmas ke PN Dumai dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pimpinan Bank Sinarmas Cabang Dumai, Hardi, digugat sebagai tergugat I. Selain itu pimpinan Bank Sinarmas Pekanbaru Riau turut digugat dalam perkara PMH ini sebagai tergugat II.

Pengacara penggugat (Krisman), Raja Junaidi SH, kepada crew detik12.com di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA mengaku perkara PMH itu telah berulangkali tahapan sidang digelar hingga sudah memeriksa saksi dari pihak Bank Sinarmas, ujar Raja Junaidi SH, saat itu, Kamis (18/2-2021).

Diakui Raja Junaidi SH, Kliennya melakukan gugatan pimpinan Bank Sinarmas Cabang Dumai dan Pimpinan Bank Sinarmas Pekanbaru, Riau ke PN Dumai atas kekecewaan penggugat (Krisman) kepada pihak Bank Sinarmas.

Pihak Bank Sinarmas Cabang Dumai disebut Raja Junaidi tidak kunjung respon atas laporan dari kliennya dengan adanya permasalahan uang Krisman di rekeningnya yang ada di Bank Sinarmas Dumai.

Bahkan disebut Raja Junaidi, walau sudah berulangkali dihubungi kliennya meminta pertanggungjawaban dari pimpinan Bank Sinarmas Dumai namun disebut tidak ada kejelasan.

Karenanya Krisman lewat penasehat hukum atau tim pengacaranya (Raja Junaidi SH dan rekannya-red) menggugat pimpinan Bank Sinarmas.

Krisman (penggugat) merupakan salah seorang karyawan BUMN diketahui sudah menjadi nasabah bank Sinarmas Dumai semenjak tanggal 21 November 2019 lalu berdasarkan nomor rekening 0032570027.

Perkara gugatan PMH ini disidangkan oleh majelis hakim Desbertua Naibaho SH sebagai pimpinan sidang, hakim Relson Muliadi Nababan SH dan Aurora Qiuntina SH sebagai anggota majelis.

Menyikapi pemberitaan di media portal terkait nasabah bank Sinarmas melakukan gugatan perdata PMH tersebut, pimpinan Bank Sinarmas Dumai, Hardi, membuat hak jawab kepada media, ini jawabannya ;

Sehubungan dengan pemberitaan Bank Sinarmas di media sosial melalui web “https://suarapersada.com/nasabah-gugat-perdata-pimpinan-bank-sinarmas-dumai/” tertanggal 18 Februari 2021 perihal “Nasabah Gugat Perdata Pimpinan Bank Sinarmas Dumai”, bersama ini kami sampaikan hak jawab sebagai berikut :

1. Bank Sinarmas selalu mengedepankan hukum dan ketentuan yang berlaku, dan selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam menjalankan kegiatan operasional Bank sehari-hari.

2. Bank Sinarmas menyerahkan segala keputusan terkait dengan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Demikian dapat kami sampaikan Pak, ujar Hardi dalam surat hak jawabnya dikirim lewat nomor WhatsApp detik12.com, Senin (22/2-2021).

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212