RIAU, Detik12.com – Polda Riau menyita dua unit bus yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan investasi bodong bisnis minuman Cimory dan sosis Kanzler. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 51 miliar lebih.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, mengatakan, selain menyita aset berupa dua bus tadi, pihaknyajuga telah menetapkan tersangka berinisial MA yang merupakan perempuan berusia 34 tahun.
“Dua kendaraan itu dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis kenzler,” terangnya.
Ceritanya MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan.
Bisnisnya menjalar hingga ke beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Melihat bisnisnya berkembang pesat, seorang pemodal bernama Ela Diana tergiur untuk ikut berinvestasi. Namun belakangan MA justru melakukan penipuan hingga Ela dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
“MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp 51.248.000.500,” terangnya dikutip dari kupasberita.com.
Dari dugaan sementara penipuan ini telah dijalankan MA sejak Desember 2020 hingga November 2021 lalu. Dimana untuk menghindari TPPU MA melakukan sejumlah transaksi untuk menutupi harta kekayaannya.
Belakangan MA justru di laporkan korbannya ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Dimana laporan di Polresta Pekanbaru kasusnya telah berjalan hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan MA dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Sedangkan untuk laporan yang ada di Ditreskrimsus Polda Riau, MA dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp 51.248.000.500.
Sementara, saat ini MA tengah menghadapi kasus pencucian uang yang disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakan hukum atas laporan korban.
“MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu,” pungkas Teddy.
Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***