RIAU, Detik12.com – Bripka Andry, anggota Brimob Polda Riau yang viral menyetor uang sebesar Rp 650 juta ke atasannya mengunggah sebuah foto di akun facebooknya ‘AnDrimob Svt Riau’ pada Jumat 9 Juni 2023 kemarin.
Dalam unggahannya itu, dia terlihat sedang mengurus sang ibunda yang terbaring sakit. “Terpaksa Andry share riwayat pengobatan ini ma, maafkan Andry ma,” tulis Bripka Andry seperti dirilis VIVA.co, Sabtu, 10 Juni 2023.
Bripka Andry juga menjelaskan mengapa dirinya tidak masuk dinas. Dia ternyata sedang merawat sang ibu di rumah sakit.
Dia juga mengaku sudah melapor pada atasannya. “Setelah saya kembali dari menghadap Bapak Dansat Brimob Polda Riau di hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, sekira jam 17.00 WIB sampai jam 18.00 WIB.
Ibu saya jatuh sakit” Kemudian saya melaporkan via chat WhatsApp pribadi kepada Iptu Adlis selaku Perwira di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau untuk meminta izin mengurus ibu yang sedang sakit pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 jam 06.26 wib.
” Setelah mendapatkan izin tersebut, Bripka Andry mengaku fokus untuk merawat sang ibu. Bripka Andry juga telah menghubungi Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal. Dia menjelaskan kronologi terkait mutasi jabatannya. Bripka Andry mengaku, pesan Whatsapp nya dibalas oleh Kapolda Riau dengan balasan “Saya cek”.
Sebagai informasi, Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang setor Rp 650 juta ke atasannya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau lantaran tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait setoran ke atasannya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.
“Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023. Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” kata Kombes Nandang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Juni 2023.
Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
“Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” katanya.**