BeritaHUKUMNEWSUMUM

Terkait Ketua Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan KY RI, ini Penjelasan Humas PN Dumai

×

Terkait Ketua Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan KY RI, ini Penjelasan Humas PN Dumai

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Sebagaimana diberitakan media ini, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Hendri Tobing SH. MH, dilaporkan ke Ketua Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) RI oleh pengacara Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

Menyikapi pengaduan tersebut, humas PN Dumai, Muhammad Sacral Ritonga SH, menyebut pihaknya (PN) Dumai tidak bisa menghalang-halangi dibuatnya laporan oleh pengacara Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

“Itu hak mereka untuk melaporkan, kita tidak bisa halang-halangi”, ujar Muhammad Sacral Ritonga, sembari menyebut surat laporan/pengaduan dimaksud tidak mereka ketahui karena tidak ada tembusan kepada mereka (PN) Dumai.

Namun diakui Sacral, pihaknya mengetahui ketua PN Dumai dilaporkan salah seorang pengacara dibacanya dari berita online dan diketahui dari wartawan yang datang konfirmasi ke PN Dumai (humas).

Menurut hakim sekaligus humas PN Kelas IA Dumai ini, terkait perkara yang disidangkan, diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin hakim Hendri Tobing SH. MH, yang juga sebagai Ketua PN Dumai itu sudah sesui tahapan sidang dan beracara sesuai ketentuan hukum “Soal beracara sudah sesuai ketentuan hukum”, tandas Sacral menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, Pengacara muda bernama Andreas Fransiskus Hutajulu SH, yang berdomisili di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 001, RW 005, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau itu, membuat surat laporan/pengaduan ke Kepala Bawas MA dan KY RI di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Surat laporan/pengaduan Andreas dimaksud melaporkan Ketua majelis hakim, Hendri Tobing SH. MH ke Bawas MA dan KY RI. Hendri Tobing SH. MH juga merupakan ketua PN kelas IA Dumai.

Surat laporan/pengaduan tersebut ditembuskan ke Presiden RI di Jakarta, Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Pegadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan kliennya Azwar Hamdany Alias Abeng SE di Dumai.

Dasar pengaduan Andreas Fransiskus Hutajulu SH hingga melaporkan/mengadukan Ketua PN Dumai Hendri Tobing SH. MH, menurut Andreas, karena adanya dugaan Ketidakprofesionalan dan tidak berprilaku jujur dan adil yang dilakukan oleh ketua majelis hakim Hendri Tobing SH. MH, saat menyidangkan, mengadili perkara nomor : 424/Pid.B/2019/PN.Dum yang terdakwanya, Azwar Hamdany alias Abeng merupakan klien Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

Menurut Andreas, saat tahapan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Andreas dalam perkara Azwar Hamdany alias Abeng dan saat ketika hendak menunjukkan bukti rekaman CCTV kehadapan majelis hakim, ketua majelis hakim Hendri Tobing menolak permohonan tim Penasehat Hukum (PH) Abeng.

Artinya ketua majelis hakim tersebut menolak untuk melihat bukti rekaman CCTV yang diajukan Andreas saat persidangan, ada apa dengan majelis hakim itu ? demikian ungkapan Andreas seakan bertanya.

Sementara sebaliknya kata Andreas lagi, adanya interupsi/keberatan atau penolakan oleh Andreas Fransiskus Hutajulu SH, PH terdakwa Abeng terhadap saksi Nur Herlina yang dihadirkan JPU yang notabene sebagai pengacara Arini saksi korban/saksi pelapor, justeru ditolak oleh ketua majelis hakim dan tetap memeriksa saksi dimaksud. Jadi menurut PH Abeng ketua majelis hakim terkesan berat sebelah.

Sementara itu menurut Andreas lagi, bukti rekaman CCTV yang sudah dibawa ke persidangan merupakan bukti rangkaian dibuatnya surat perjanjian pembagian harta gono-gini dalam keluarga yang menunjukkan sarat intimidasi dan tekanan kepada Abeng agar Abeng bersedia menandatangani surat perjanjian dimaksud ditolak ketua majelis untuk diperlihatkan.

Menurut Andreas sebagaimana juga dituangkan dalam isi pengaduannya adanya kalimat Hendri Tobing SH kepada saksi Wondi Putra dengan kalimat seolah-olah melecehkan saksi Wondi Putra.

(Tambunan)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212